Barometer Banten – Wakil Ketua DPP KNPI Bidang Hukum Ahmad Jayani menyebutkan, bahwa Musda KNPI Provinsi Banten yang rencananya akan di gelar 30 April 2022, itu ilegal.
Pasalnya, menurut Ahmad Jayani, hanya DPP KNPI dibawah kepemimpinan Ilyas Indra yang sah.
“KNPI versi La Ode Umar Bonte tidak berlandaskan konstitusi KNPI karena lahir dari rapat pleno lalu mengangkat dirinya sebagai plt ketua umum dan mengukuhkan diri sebagai ketua umum. Proses ini tidak sesuai dengan ad/art KNPI hasil Kongres ke XVI di Mandalika Lombok NTB,” ucap Ahmad Jayani kepada media melalui pesan tertulis, Sabtu (30/04/2022).
Menurut Ahmad Jayani, pengangkatan diri sebagai ketua KNPI dengan proses pleno inilah pola-pola yg memecah pemuda dan KNPI.
“Karena DPP yg dilahirkan inskonstitusional tentu DPD yang dilahirkan juga inskonstitusional, ini agar dipahami oleh para pemuda Banten dan Pemerintah Daerah Provinsi Banten,” kata Ahmad Jayani.
“Musda Ilegal dan hal tersebut secara tidak langsung Merusak wadah berhimpun bercerai berai. KNPI harus kita jaga, tolak Musda DPD KNPI Banten versi La Ode Umar Bonte,” tambahnya. (Red)