Barometer Banten – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, meminta aparat untuk segera bertindak menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) khususnya di Panimbang.
Terlebih, saat ini, diketahui diJalan raya Panimbang dan jalan raya Panimbang-Munjul, berdiri tempat hiburan malam berkedok rumah makan. Salah satunya warung Yayang Putri.
Ketua MUI Panimbang, Sofwan menegaskan, agar pihak kepolisian menertibkan THM berkedok rumah makan. Dia juga menegaskan, bahwa MUI yang belakangan ramai dituding mendapatkan kompensasi dari tempat hiburan tersebut memastikan tidak pernah ada, bahkan lebih dari itu MUI Panimbang juga tidak mendukung kegiatan seperti itu.
“Pertama saya pastikan tidak mungkin MUI mau menerima kompensasi dari tempat hiburan, kedua kami juga meminta redaktur media yang menyebarkan berita hendaknya melakukan kros cek terlebih dahulu, ketiga kami juga meminta pihak kepolisian agar segera bertindak karena ini berpotensi membuat gaduh,” ujar Sofwan kepada Awak Media pada, Sabtu (28/5/2022).
Sementara itu di tempat terpisah salah satu Ketua RT Kampung Paojan S (64th), mengatakan, bahwa ia tidak merasa mengatakan bahwa ada kutipan untuk lingkungan, tokoh agama dan ketua MUI
“Saya berani bersumpah saya tidak ngomong begitu, bahkan mengatakan ada kutipan untuk lingkungan, tokoh agama, ketua pemuda dan ketua MUI, itu saya pastikan kekeliruan dalam pemberitaan, namun saya juga pastikan Tempat hiburan tersebut membuat masyarakat sini gaduh, karena siapa sih pak yang rela desanya dijadikan tempat maksiat,” tukasnya. (Nur)
Komentar