Barometer Banten – Para pengguna jalan Saketi-Malingping mengeluhkan tumpukan material bangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di jalan Saketi-Malingping, tepatnya di Tikungan Pospol Picung, Pandeglang. Soalnya, tumpukan material yang terdiri dari batu belah dan pasir menumpuk nyaris menghabiskan separuh badan jalan.
Pantauan Barometer Banten, Senin (28/09/2020), tampak tumpukan batu belah dan pasir memang diturunkan dari truk pengangkut di badan jalan. Di lokasi hanya terdapat papan pemberitahuan himbauan namun tidak terdapat garis pembatas, sehingga para pengguna jalan harus ekstra hati-hati, apalagi bila melintas di malam hari sebab sekitaran lokasi kurang penerangan lampu jalan.
Dalam papan informasi yang terpampang disebutkan jika proyek tersebut merupakan bagian dari proyek rehabilitasi jalan Saketi-Malingping-Simpang, dengan nilai anggaran sebesar Rp 19 milyar lebih dari APBD Banten tahun 2020. Sementara kontraktor pelaksananya dari PT Tiga Lapan Adam Internasional, dengan nomor kontrak ADD.K01/600/0819.09/SPK/JP-RSMS/BBM/DPUPR/VIII/2020.
Yansyah (30) salah seorang pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut mengatakan, dirinya sangat menyayangkan akan kondisi tersebut. Sebab menurutnya, dengan keberadaan material di badan jalan seperti itu sangat membahayakan para pengendara.
“Ini sangat membahayakan pengguna jalan, apalagi daerah sini kalau malam hari cukup gelap,” katanya.
Baca Juga: Astaga.. Ada Mayat Terkapar di Pantai Bagedur
Senada juga diungkapkan Abdurrosid Syidiq yang diketahui merupakan Komisioner KPU Banten. Dalam akun Facebooknya dia mengkritisi keberadaan tumpukan material proyek TPT tersebut. Dirinya menyayangkan dengan adanya tumpukan material batu dan pasir di separuh badan jalan.
“Kepada penanggungjawab pembangunan, kami sarankan untuk segera merapikan dan menempatkan material batu dan pasir dengan aman,” pintanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat membahayakan para pengguna jalan seperti dirinya, sebab penempatan material yang memakai sebagian jalan raya, apa lagi pada posisi menikung, sangat membahayakan bagi para pengendara.
“Bahwa ada himbauan untuk mengurangi laju kecepatan, itu belum cukup sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (Febry/Red)
Komentar