Barometer Banten – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui saluran elektronik pada Senin 14 Februari 2022.
Anggaran operasional Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu diduga tidak tertib administrasi dan tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya.
“Biaya Penunjang Operasional Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya.
Perhitungannya, biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2021 adalah senilai Rp 57 miliar.
“Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur besarannya yaitu 65% (enam puluh lima persen) untuk Gubernur dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk Wakil Gubernur,” katanya.
Diungkapkannya, biaya penunjang operasional tersebut tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya. (Red)