Barometer Banten – Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkap dugaan penyelundupan iPhone 11/12/13, di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Kasus yang diprediksi merugikan negara sekira Rp 1 miliar itu, dilaporkan MAKI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Pada tanggal 18 Pebruari 2022 melalui sarana elektronik hotline Pidsus Kejati Banten telah mengadukan dugaan penyelundupan barang HP iPhone 11/12/13 di Bandara Soekarno Hatta yang merugikan negara sekitar Rp. 1 Milyar. Peristiwa dugaan Penyelundupan kurun waktu tahun 2020 sp 2021,” ungkap Boyamin Saiman Koordinator MAKI melalui rilis tertulis, Kamis (24/02/2022).
Modus penyelundupan, lanjut Boyamin Saiman, diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang yang yang sesungguhnya yang dikirim sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.
“Barang HP iPhone dilaporkan barang HP produk dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah sehingga pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk,” paparnya.
Dikatakan Boyamin Saiman, cara mengetahui barang HP yang berbeda ini adalah dari perbedaan data IMEI dari dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran Bea Masuk.
“iPhone 11-13 harga antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, sedangkan harga HP Merk Hw harga sekitar Rp 1 juta hingga 2 juta. Pajak dari Bea Masuk ( PPN) adalah 15% dari harga barang import. Aduan ini dilengkapi sekitar 30 data barang HP iPhone termasuk data IMEI dari HP tersebut,” bebernya.
Berdasar penelusuran, kata Boyamin Saiman, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone 11-12-13. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya berada di wilayah Jakarta Timur.
“Aduan ini dilampirkan data dua HP iPhone beserta IMEInya yang telah terjual dengan istilah Garansi Toko yang diduga berasal dari dugaan penyelundupan aduan ini,” katanya.
MAKI merumuskan dugaan penyelundupan ini, sebagai bentuk dugaan mengurangi pajak bea masuk (PPN ) terhadap barang import. Sehingga diduga menimbulkan potensi hilangnya Pendapatan Negara.
“Hilangnya pendapatan negara dapat dikategorikan sebagai bentuk kerugian Negara yang dirumuskan dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2,3,5,9, 11, 12 dan 15,” katanya.
Dikatakan Boyamin Saiman, untuk terduga pelaku perkara dugaan penyelundupan ini, pihaknya telah diberikan datanya kepada Kejati Banten namun belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku. (Red)