Barometer Banten – Pemerintah Provinsi Banten kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 10 milyar lebih untuk bantuan hibah kepada lembaga non pondok pesantren.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang dilanjutkan penyerahan secara sombolis Bantuan Hibah Gubernur Banten kepada Lembaga non Pondok Pesantren senilai Rp.10.310.000.000,- di Ruang Rapat Rumah DInas Gubernur Banten Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158 Kota Serang, Selasa (27/4/2021).
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berpesan kepada jajaran dan lembaga penerima Bantuan Hibah untuk menyampaikan amanah hibah dengan benar.
“Saya sangat menjaga dan menghormati kiyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah-red), sampaikan amanah ini dengan benar,” ungkap Gubernur.
“Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur mengaku prihatin dan sedih bahwa niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Pondok Pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren sebagai bentuk penghargaan ke Pondok Pesantren yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa.
Dikatakan, saat dirinya menjabat Walikota Tangerang, setiap tahun pihaknya memberikan bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren, para guru ngaji, juga untuk para marbot.
“Makanya saya optimis bantuan ini sampai kiyai dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu yang membuat saya sedih,” ungkap Gubernur.
“Janganlah uang yang diamanahkan ke kiyai dipotong. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu dengan benar,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga berpesan bahwa bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Banten Gunawan Rusminto melaporkan Bantuan Hibah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp. 10.310.000.000,-.
Dalam kesempatan itu, perwakilan lembaga penerima Bantuan Hibah Gubernur Banten Non Pondok Pesantren antara lain : Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni dan Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim Provinsi Banten. (Red)
Komentar