Barometer Banten – Agen E-Waroeng Desa Nanggala dan Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, diduga memberikan beras tidak layak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pada penyaluran akhir Desember 2021 lalu, hal inipun dikeluhkan masyarakat.
Salah satu KPM, Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, yang minta identitasnya tidak dipublikasikan, menunjukkan beras berwarna kuning dan belang. Dia mengatakan, beras yang diterimanya tidak layak.
“Dapatnya beras kayak gini, layak atau tidak ini,” ungkapnya seraya menunjukkan beras kepada wartawan, Minggu (02/01/2022).
Ia juga mengatakan, hampir semua yang bersamaan dirinya mengambil beras dari agen kualitasnya sama buruk.
“Semua sama seperti itu,” ujarnya dengan nada kecewa.
“Bantuan 4 bulan total 800 ribu, dapatnya beras 4 karung 10 kilogram, daging ayam 2 bungkus, telur, jeruk dan kacang,” tutupnya.
Sementara itu, Darma Agen e-Waroeng saat dikonfirmasi dikediamannya tidak menampik jika beras yang ia berikan kurang bagus, ia juga mempersilakan warga untuk menukarnya kembali dan saat ditanya stok berasnya, ia mengatakan kehabisan dan saat ini masih menunggu kiriman.
Sementara itu wartawan juga mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Pandeglang jika beras yang tidak layak juga ditemukan di penerima BPNT Desa Nanggala. “Kasihan masyarakat kang,” ungkap Dewan dua periode itu.
Saat dikonfirmasi Ade agen e-waroeng desa Nanggala mempersilakan Masyarakat untuk menukarnya kembali.
“Kembalikan saja ke sini ka, jika tidak layak saya siap ganti,” tegasnya.
Akan tetapi saat ditanyakan apakah sebelumnya agen sudah memastikan kualitas beras sebelum diberikan kepada masyarakat ia tidak menjawab.
Sekedar Untuk diketahui, dalam penyaluran program BPNT, agen e-waroeng Desa Nanggala dan Desa Sukasenang bermitra dengan CV. Kenzi One. (Nur)
Komentar