Baromter Banten – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan, satuan Korps Pemberantas (Kortas) Korupsi yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bisa membantu untuk memberantas kejahatan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang termasuk kategori extra ordinary crime.
“Kami melihat kasus korupsi sebagai kejahatan extra ordinary, sehingga penanganannya juga harus extra ordinary. Oleh karena itu perlu sekali bagi institusi-institusi penegak hukum untuk memperkuat fokus menangani kejahatan korupsi,” ujar Poengky kepada awak media pada, Senin (13/12/2021).
Dia melanjutkan, selain peran Korps Pemberantas Korupsi diharapkan memperkuat Polri, di saat yang bersamaan juga dapat membantu peran dari Kejaksaan RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya berharap Kortas Korupsi dapat segera terbentuk dan bekerja dengan sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah ada KPK yang dibentuk setelah reformasi untuk mengatasi masalah korupsi, tetapi menurut kami tidak cukup, sehingga harus diperkuat oleh Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Poengky mengapresiasi perekrutan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dia mengharapkan perekrutan Novel Baswedan Dkk dapat memperkuat pemberantasan korupsi di institusi Polri.
“Ketika ada 44 mantan pegawai KPK direkrut Kapolri untuk menjadi ASN yang diharapkan dapat memperkuat penanganan kasus-kasus korupsi oleh Polri, hal tersebut kami acungi jempol. Skill and knowledge 44 mantan pegawai KPK tersebut mumpuni dan sudah teruji menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap di KPK. Oleh karena itu baik sekali jika Kapolri menempatkan mereka sebagai ASN Polri untuk membantu penguatan pemberantasan korupsi,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya berencana akan memperkuat sektor pemberantasan korupsi dengan membentuk satuan kerja (Satker) baru di tingkat Mabes Polri.
Kelak, satker tersebut akan berada di bawah komando dirinya. Satuan kerja yang dimaksud adalah Korps Pemberantasan Korupsi.
Demikian diungkapkan Sigit saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK jadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).
“Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas Tipikor.
Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerjasama, sampai dengan penindakan,” kata Sigit.
Di dalam Kortas Tipikor itu, kata Sigit, nantinya akan ada divisi-divisi mulai dari pencegahan hingga penindakan. Namun, dia masih belum menjelaskan secara rinci apakah Novel Baswedan Cs akan ditempatkan di Kortas Tipikor tersebut.
“Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerja sama hingga penindakan,” jelasnya.
Lebih jauh, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kortas Tipikor yang akan dibentuk oleh Kapolri itu akan dipimpin oleh Jenderal bintang dua.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing,” ucap dia.
“Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi,” tukasnya. (Red)