Barometer Banten – Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingping, pertanyakan hasil kelanjutan dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, terkait putusan pelanggaran kode etik pada tahapan perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Lebak, atas adanya peserta yang rangkap jabatan.
Seperti diketahui, bahwa DKPP menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak, telah melakukan pelanggaran kode etik, dan diberikan sangsi peringatan.
“Kami memantau terkait adanya pelaporan ke DKPP mengenai perekrutan Panwascam yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, bahwa terdapat beberapa nama anggota Panwascam yang diketahui rangkap jabatan sebagai P3K, TPP, PD, dan guru honorer. Kami menanyakan selain daripada sangsi peringatan atas pelanggaran kode etik tersebut apakah proses perekrutan yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan atau melakukan perekrutan/pergantian kembali bagi anggota Panwascam yang diketahui rangkap jabatan tersebut?,” ujar M Febi Pirmansyah Ketua Umum DPK KNPI Malingping, Kamis (26/01/2023).
DKPP sendiri pada tanggal 25 Januari 2023 telah mengeluarkan putusan terkait adanya pelanggaran kode etik pada perekrutan anggota Panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Lebak. Hal itu tentunya menjadi dasar DPK KNPI Malingping dalam menanyakan kelanjutan dari putusan tersebut. Pihaknya menanyakan dari adanya kecacatan tersebut apakah akan tetap dipaksakan atau melakukan perekrutan Panwascam kembali di Kecamatan yang diketahui rangkap jabatan.
“Kami tentunya menanyakan kelanjutan tersebut, sebab menurut kami dalam proses itu ada kesalahan dan cacat. Seperti diketahui dan diperjelas dalam putusan bahwa ada pelanggaran kode etik di sana. Sangsinya sudah diberikan kepada Bawaslu. Kami hanya tidak ingin sangsi peringatan itu tidak berefek yang nantinya tidak menjadi efek jera dan khawatir dimasa yang akan datang hal ini terulang kembali,” sambung Febi.
Febi menambahkan, jangan sampai cita-cita serta harapan masyarakat untuk mendapatkan sosok pemimpin yang ideal tidak akan pernah terealisasi.
“Bagaimana kita akan mendapatkan para pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, seperti yang kita harapkan. Jika dalam proses seleksi perekrutan petugas penyelenggaraannya seperti itu,” katanya. (Red)