Barometer Banten – Dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan beberapa kepala Desa (Kades) di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, secara resmi dilaporkan Koordinator Eksponen Pemuda Cikeusik Nurjaya Ibo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Dugaan tindak pidana Korupsi tersebut, bermodus pendirian badan usaha milik desa (Bumdes) dan badan usaha milik desa bersama (Bumdesma), dengan taksir kerugian negara mencapai sekira Rp 1 Milyar.
Kepada media Nurjaya Ibo mengungkapkan, bahwa ia melaporkan sebanyak 9 dari 14 Kades yang ada di Kecamatan Cikeusik. Tapi, kata Ibo, tidak menutup kemungkinan akan bertambah dalam prosesnya.
“Berdasarkan informasi dan fakta di lapangan, kami telah laporkan 5 Kepala Desa yang masih menjabat inisial EN, KS, EM, IH, dan T serta 4 Mantan Kepala Desa yakni R, A, RN, LK. Selain itu kami laporkan juga para Ketua/Direktur Bumdes dan Direktur Bumdesma,” ungkap Ibo, di Serang, Rabu (15/12/2021).
Ibo menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan beberapa fakta lapangan yang mengarah pada dugaan Tipikor pada kegiatan Bumdes dan Bumdesma, baik dilakukan Kades maupun Pengurus Bumdes.
Ibo memberikan contoh pada kasus Bumdesma yang dibentuk oleh 5 desa, dengan anggaran Rp 250 juta, digunakan untuk membangun gudang Rp 150 Juta, dengan kondisi saat ini pembangunan gudang mangkrak, gudang berdiri di atas tanah pribadi dan penggunaan sisa anggaran Rp 100 juta nya tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas, karena berdasarkan pengakuan Ketua atau direktur Bumdes, ia hanya menerima anggaran Rp 150 juta secara keseluruhan berbeda dengan keterangan Kepala Desa,” ungkap Nurjaya Ibo.
Contoh lainnya, ungkap Ibo, adalah terkait penggunaan dana desa yang digunakan untuk pembelian tanah darat oleh desa yang kemudian dialihkan menjadi aset Bumdes yang diduga melabrak aturan terkait pengadaan lahan oleh pemerintah.
“Masih banyak lagi temuan dilapangkan dan kita sudah sampaikan dalam laporan ke Kejari Pandeglang, selanjutnya kita tunggu respon dan langkah mereka,” tandasnya.
“Laporan sudah kita tembusan juga ke KPK RI, Kejaksaan agung RI, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Badan Pemeriksa Keuangan Banten dan Ombudsman Banten,” tutup Ibo. (Nur)
Komentar