oleh

Keputusan Panitia Pilkades Darmasari Sesuai Aturan, Ini Penjelasan Asda I Lebak

Barometer Banten – Keputusan Panitia Pilkades Darmasari, Kecamatan Bayah, Lebak, merupakan keputusan final yang berlandaskan aturan dan tidak bisa diganggu gugat.

Asda l Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, terkait permasalahan Pilkades Darmasari, sebelum mengambil keputusan apapun, pihaknya sudah melakukan kajian dan tidak ada aturan yang dilanggar oleh panitia Pilkades Darmasari.

“Justru kami balik bertanya, pasal mana yang telah dilanggar oleh panitia silahkan buktikan,” terang Alkadri kepada wartawan, Minggu (29/08/2021).

Menurutnya, justru jika panitia menerima dan mengakomodir berkas Calon kades Juhani itu yang melanggar, karena penyerahan berkas lewat dari masa waktu yang sudah ditentukan oleh panitia.

“Kami melihat justru tindakan panitia sudah benar dan sudah sesuai tahapan Pilkades,” ucapnya. (Febry)