Kendala Pemekaran Kabupaten Cilangkahan dari Perspektif 3 Dimensi, Termasuk Aspek Ghaib

Pemekaran Kabupaten Cilangkahan tak terasa sudah hampir 20 tahun diperjuangkan oleh wadah Badan Koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor PKC). 10 Kecamatan yang berada di wilayah Lebak Selatan atau wilayah Banten Kidul ingin berpisah dari Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Bukan tanpa alasan, selain karena akses pelayanan pemerintah daerah yang dirasakan terlalu jauh dari Lebak bagian selatan ke Rangkasbitung yang berada di wilayah Lebak Utara. Lebak Selatan pun berdasarkan hasil kajian dari STPDN dan Untirta sudah mumpuni dan layak untuk dipekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cilangkahan.

Bacaan Lainnya

Secara garis besar, itulah yang yang penulis serap dari aspirasi masyarakat Lebak Selatan dan seluruh elemen masyarakat baik tokoh berbagai unsur maupun aktivis. Penulis tidak akan panjang lebar memaparkan sejarah dan rangkaian belasan atau puluhan tahun ke belakang, namun ingin lebih kepada tataran pandangan beberapa aspek kendala yang dirangkum dari hasil diskusi maupun obrolan ringan dengan pegiat perjuangan, simpatisan, tokoh maupun masyarakat.

Penulis ingin membagi menjadi 3 dimensi perspektif mengenai kenapa pemekaran Kabupaten Cilangkahan belum juga terwujud. Aspek tersebut meliputi 1. Aspek Formal, 2 Aspek Non Formal dan 3. Aspek Ghoib. Jangan heran juga, aspek ke-3 yang tidak kalah seru, penulis ingin sampaikan karena hal tersebut masih melekat dan identik dengan wilayah Banten.

  1. Aspek Formal
    Seperti sebelumnya di pembukaan yang sudah dijabarkan, penulis menilai secara aspek formal, Pemekaran Kabupaten Cilangkahan ini sudah memenuhi sesuai hasil kajian Perguruan Tinggi dan Universitas. Selain itu, beberapa prosedur pun sudah ditempuh menurut pengurus Bakor PKC, persetujuan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebak, Pemerintahan Provinsi Banten dan DPD RI sudah menyetujui Kabupaten Cilangkahan menjadi daerah otonomi baru atau dipekarkan.

Bahkan DOB Kabupaten Cilangkahan sudah mengantongi legal standing sesuai dengan Ampres Nomor: R-13/Pres/02/2014.

Namun Aspek formal ini, informasinya tersangkut atau tersandera dengan adanya Moratorium Pemekaran Wilayah pada jaman Presiden SBY. Sehingga moratorium ini menjadi kendala utama.

Perlu dicatat juga, meskipun hal tersebut merupakan kendala, namun beberapa wilayah di Indonesia ada yang dipekarkan tanpa pencabutan moratorium. Jadi ya, menurut penulis bisa saja Kabupaten Cilangkahan ini terwujud, tanpa pencabutan moratorium, asalkan direstui oleh orang nomor satu di Indonesia.

  1. Aspek Non Formal
    Aspek non formal atau yang biasa kita kenal dengan istilah non teknis di lapangan ialah wilayah non prosedural. Untuk aspek ini, beberapa politisi mengatakan perlu adanya biaya untuk memperlancar legislasi di tatanan DPR RI dan pihak terkait lainnya. Biaya ini merupakan pelicin kepada para oknum pihak terkait yang mempunyai kewenangan dan kebijakan agar diperlancar mulus tidak ada kendala. Info ini dari beberapa orang yang sharing dengan saya, yang berpengalaman dalam dunia politik dan lapangan. Contohnya ada isu harus ada biaya yang dikeluarkan untuk para oknum di Komisi II DPR RI, seperti Baleg dan Banggar DPR RI, atau Kemendagri dan pihak lainnya. Simpelnya biasa saya sebut 3 L, Loby, Link dan Leleueur (Pelicin).

Selain itu, perjuangan non prosedural juga dapat dilakukan dengan menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi. Hal ini biasa dilakukan jika upaya prosedural sudah dilaksanakan namun tidak ada kejelasan keputusan, solusi atau titik temu. Info yang diterima, jalan melalui demonstrasi ini sudah dilaksanakan oleh Bakor PKC bersama seluruh elemen masyarakat di istana negara dan gedung DPR RI pada 31 Juli 2024 lalu.

  1. Aspek Ghaib
    Aspek Ghoib atau Karuhun ini, kental di sebagian warga Banten, termasuk wilayah Kabupaten Lebak yang merupakan daerah Banten Selatan. Meskipun sebagian warga Banten kaum intelektual, akademisi dan lainnya ada yang tidak mempercayai dan mulai luntur terkait kepercayaan ini, namun sebagian masih kuat dan mempertahankan tradisi turun temurun yang memang diluar nalar dan logika.

Di aspek ini, dari yang penulis amati, sebagian orang mempercayai bahwa Kabupaten Cilangkahan ini sudah diceritakan oleh Tetua, Karuhun atau secara ghaib. Bahkan, Kabupaten Cilangkahan ini menurut versi ini nantinya akan menjadi suatu daerah Kabupaten bungsu. Kedua, dipastikan Kabupaten Cilangkahan ini akan terwujud, namun syaratnya para kasepuhan atau pemilik wilayah yang ada di wilayah Cilangkahan dan seluruh elemen masyarakat bersatu.

Yang perlu digarisbawahi, perkataan Tetua/Karuhun/Kaolotan atau informasi ghaib ini, biasanya merupakan siloka atau ungkapan yang perlu dikupas lagi artinya, bukan diterima secara mentah, karena bukan merupakan informasi yang terbuka atau gamblang secara terang benderang menyatakan sesuatu kejadian atau peristiwa. Biasanya, ada suatu ciri-ciri tertentu yang dikatakan sebelum peristiwa yang dimaksud terjadi.

Selain 2 hal tersebut, ijin maupun restu dari Tetua tiap-tiap wilayah yang ada di Lebak Selatan pun diperlukan agar Kabupaten Cilangkahan segera terwujud. Meskipun penulis tidak terlalu dalam menelusuri aspek ini, ada satu ungkapan yang terngiang, “Kegeh geus wanci namah jadi ieuh ceng,” (Nanti juga kalau sudah waktunya akan jadi nak).

Belum lagi ungkapan lainnya, dan beberapa hasil diskusi yang penulis ingin katakan. Namun memang aspek ghaib ini sedikit sulit untuk dijelaskan, hehe.

Kesimpulannya, dari ketiga aspek tersebut, jika memang kita warga Lebak Selatan, mungkin ada gambaran kendala apa sehingga terasa sulit untuk mewujudkan Kabupaten Cilangkahan. Tentunya dengan diresapi nya aspek dan kendala tersebut, semoga bermanfaat dan semoga bisa segera terwujud.

Saat ini langkah lobi melalui jalur orang nomor satu di Indonesia bagi beberapa orang dirasa langkah yang paling tepat, selain dapat langsung merekomendasikan agar Kabupaten Cilangkahan terwujud, cost nya pun tidak sebesar melalui jalur DPR RI. Walaupun upaya dengan parpol dan anggota DPR RI terus didorong dan di komunikasikan, termasuk dengan calon-calon kepala daerah baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi Banten ketika ada Pilkada.

Di akhir artikel ini, informasi terakhir yang penulis terima, ada narasumber yang mengatakan Kabupaten Cilangkahan akan terwujud di tahun 2027 dengan asumsi masa persiapan kabupaten selama 3 tahun, sehingga tahun 2030 terbentuk, Wallahu alam bishawab.

Penulis
Uce Saepudin
Alumnus FISIP Unma Banten

Pos terkait