oleh

Kejati Siap Garap Dugaan Korupsi Di Lingkungan DPRD Kota Serang

Barometer Banten – Menyikapi aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Peduli Banten (HMPB), Kamis (14/4/2022).

Kejati Banten melakukan respon cepat dengan mengatakan kesiapan untuk melakukan proses pemeriksaan dugaan korupsi dilingkungan DPRD Kota Serang.

Kesiapan tersebut disampaikan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani pejabat Kejati Banten.

Sebelumnya HMPB menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap honor Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Dalam aksinya meraka mendorong Kejati Banten agar segera mengusut dan memanggil orang-orang yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi honor Pamdal dan OB tersebut.

“Pemenuhan kewajiban yang seharusnya diberikan secara adil oleh pemerintah kepada pegawainya (OB dan Pamdal) justru malah dijadikan “Cuan” oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Serang terhadap pegawai PAMDAL dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang,” demikian bunyi kutipan press release PP HMPB.

Koordinator Aksi, Rizki Aulia dalam keterangan tertulisnya mendesak Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus korupsi honor Pamdal dan OB di lingkungan DPRD Kota Serang.

Tak hanya itu, mereka juga mendorong Kejati Banten untuk memeriksa RA, DS dan PT MKM yang diduga terlibat sebagai aktor di balik dugaan kasus tersebut.

Bahkan pantauan di lapangan, para massa aksi juga menyerukan nama “Roni” agar segera ditangkap.

“Tangkap, tangkap, tangkap si Roni. Tangkap si roni sekarang juga,” seru massa aksi.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, berinisial “RA” bersama staf ahli DPRD, “DS” dan Direktur PT. MKM, “SM” dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) ke Pidsus Kejati Banten, pada Senin, (4/4/2022) lalu.

Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pamdal dan OB di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang tahun APBD 2020 dan 2021.

Dari hasil penghitungan KMSB, potensi kerugian hak para Pamdal dan OB DPRD Kota Serang, ditaksir mencapai Rp. 973.126.871,85 atau (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh satu koma delapan puluh lima rupiah).

“Itu akumulasi dua tahun APBD, yakni tahun 2020 dan tahun 2021. Tidak banyak kelihatannya, tapi itu keringat orang kecil. Kok tega wakil rakyat menghisap darah rakyat di depan matanya,” sebut Uday. (Nur)