Barometer Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018. Dari hasil penyelidikan, Kejati menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 6 milyar.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang diterima Barometer Banten, Selasa (25/01/2022). Bahwa pada tanggal 13 Januari 2022, Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK sebanyak 1.800 unit bagi SMA dan SMK se Provinsi Banten dengan total anggaran sebesar Rp 25 milyar dari APBD tahun 2022.
Dari hasil penyelidikan tersebut, diungkap bahwa kegiatan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbub) Banten itu, dilaksanakan oleh pihak ketiga (kontraktor/rekanan), yakni PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan.
Hal itu menguat, lantaran kontraktor diduga menyediakan komputer tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak. Selain itu, jumlah barang yang dikirim juga tidak lengkap dan tidak sesuai jumlah yang seharusnya.
Akibat tindakan tersebut, Kejati menyimpulkan, telah terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 6 milyar.
Dihubungi wartawan, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, mulai 25 Januari 2022, dugaan tindak pidana korupsi tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara, lanjut Ivan, Kejati belum menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Belum (menetapkan tersangka-red), baru hari ini ditingkatkan ke penyidikan,” katanya. (Red)