oleh

Kejati Banten Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Komputer UNBK

Barometer Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka berinisial AP pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018. AP ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib di Kejati Banten, Rabu (16/02/2022).

Pantauan wartawan, dengan mengenakan rompi merah, AP tampak lesu saat digelandang ke mobil tahanan Pidana Khusus Kejati Banten, sekitar pukul 17.48 WIB. AP diam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan para wartawan.

Dari keterangan dalam Konprensi Pers, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP, maka pihaknya merasa cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK Tahun 2018.

“AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.

Ivan menjelaskan, bahwa AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 s/d tanggal 07 Maret 2022,” jelasnya.

Adapun soal alasan penahanan AP, lanjut Ivan, yakni karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan AP) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” paparnya. (Red)