Barometer Banten – Nama seorang pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, dicatut oknum tak bertanggung jawab untuk 86 (meminta uang damai), terkait persoalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Badan Usaha Bersama milik desa (BUMDESMA) di Kecamatan Cikeusik.
Hal itu diungkapkan Kordinator Pemuda Eksponen Pemuda Cikeusik Nurjaya Ibo dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (4/12/2021). Dia sangat menyayangkan perihal adanya oknum yang meminta sejumlah uang kepada beberapa Kepala Desa di Cikeusik terkait persoalan Bumdes, bahkan berani mencatut nama Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Liberty Saur Martuah Purba.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam persoalan dugaan korupsi Bumdes dan Bumdesma apalagi sampai Mengarah kepada transaksi uang untuk tutup mulut,” ungkap Ibo.
Dikatakan Ibo, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa juga bantuan pemerintah daerah maupun pusat dengan menggunakan modus pendirian BUMDES dan BUMDESMA di Kecamatan Cikeusik, terus mencuat. Bahkan, disinyalir melibatkan Banyak pihak, dari Kepala Desa, Pengurus Bumdes, sampai Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait.
Ibo menegaskan, bahwa dengan berbagai temuan dan informasi yang ada sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkesan tutup mata.
“Bahkan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) yang sudah memerintahkan anak buahnya cek Lapangan hanya isapan jempol belaka,” tandasnya.
Dengan melihat kondisi Demikian, Ibo menduga, dugaan praktik korupsi ini seperti dugaan korupsi lainnya seperti korupsi pengadaan pembuatan website desa dan pengadaan finger print di desa-desa wilayah Kabupaten Pandeglang yang kasusnya hilang begitu saja.
“Aturan Pendirian dan cara kerja Bumdes dan Bumdesma sangat jelas, bahkan diatur dalam peraturan Bupati Pandeglang no. 27 tahun 2016, tapi dalam prakteknya banyak penyimpangan yang kemudian mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa dan lainnya,” katanya Ibo.
Masih menurut Ibo, terjadinya praktik dugaan Korupsi dana desa, bantuan pemerintah daerah dan pusat dalam kedok Bumdes disebabkan karena tidak adanya pembinaan dan pendampingan yang serius dari Pemkab Pandeglang.
“Pemkab Pandeglang dalam hal ini Kepala DPMPD dan Bupati Pandeglang harus turut Bertanggungjawab karena tidak mampu meminimalisir terjadinya praktik korupsi di lingkungan Desa di Pandeglang,” pungkasnya. (Nur)