Barometer Banten – Peredaran narkoba di Kabupaten Lebak kian menggila. Pasalnya, berdasarkan laporan kepolisian setempat sampai pertengahan November 2021 tercatat sudah ada sebanyak 41 kasus dengan 52 tersangka.
Kasus peredaran narkoba itu, menjerat korbannya dari berbagai kalangan, mulai pelajar, mahasiswa, oknum aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat umum.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lebak Fahdi Khalid, mengajak masyarakat di daerah ini untuk memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), karena menghancurkan masa depan generasi bangsa.
“Kita berharap berbagai elemen masyarakat dapat mencegah peredaran narkoba,” kata Fahdi Khalid, di Lebak, Rabu (24/11/2021).
Masyarakat harus berperan aktif untuk memerangi peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.
“Bila masyarakat menerima laporan adanya peredaran narkoba maka segera melaporkanya kepada aparat kepolisian setempat,” katanya menjelaskan.
Ia juga mengatakan, berbagai elemen masyarakat, pemuka agama, termasuk wartawan dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran narkoba.
Sebab, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori zona merah peredaran narkoba, karena lokasinya berbatasan dengan wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Dimana di wilayah itu banyak kartel atau para bandar untuk memasok narkoba ke pelosok- pelosok daerah. Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Lebak perlu membangun Gedung Rehabilitasi Narkoba karena peredaran dan pecandu narkoba di daerah ini relatif tinggi.
Bahkan, peredaran narkoba sudah masuk ke pelosok-pelosok desa dan perlu ditangani serius.
Pembangunan gedung itu nantinya memiliki dwifungsi antara lain kepentingan medis dan proses rehab sosial bagi para pencandu.
Selama ini, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) di Lebak belum memiliki gedung rehabilitasi narkoba.
“Kita sangat mendesak pembangunan gedung rehabilitasi narkoba itu direalisasikan pemerintah daerah,” katanya. (Red)
Komentar