Barometer Banten – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Lebak, memastikan, bahwa tahapan pendaftaran calon Kepala Desa (Kades) bakal di mulai pada bulan Juni 2021 mendatang.
“Untuk kepastian pelaksanaanya bulan September 2021, untuk pendaftaran dimulai tiga bulan sebelum pelaksanaan, yaitu sekitar bulan Juni,” kata Kepala DPMPD Lebak, Babay Imroni, seperti dilansir linenews, Selasa (18/05/2021).
Dijelaskan Babay Imroni, ketika pada tahapan nanti terdapat bakal calon Kades tidak lebih dari lima orang, maka seleksi cukup dilaksanakan di Kecamatan masing-masing, namun jika jumlahnya lebih dari lima orang, maka seleksinya akan dilaksanakan di Kabupaten. Selanjutnya balon yang lolos seleksi, itu resmi menjadi calon kepala desa (Cakades).
“Seleksinya meliputi seleksi tertulis dan wawancara, untuk pendidikan minimal lulusan SMP. Khusus untuk Incumbent diharuskan mengambil cuti ketika sudah dinyatakan calon, yang kemudian tugasnya digantikan oleh PLH yang ditunjuk dari orang Kecamatan,” jelasnya.
Diungkapkan Babay Imroni, sesuai Permendagri tentang Pilkades, untuk setiap TPS nantinya jumlah pemilihnya dibatasi maksimal hanya 500 orang, yang mungkin teknisnya nanti bisa per RW. Hal ini juga, kata dia, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membatasi kerumunan masyarakat di tengah Pandemi Covid 19.
“Sedangkan untuk syarat utama bagi Calon Kades Incumbent yakni yang pertama harus lolos atau bebas temuan dari Inspektorat, terkait semua kegiatan pemerintahan desanya, baik itu fisik maupun non fisik. Yang kedua harus lunas PBB sampai masa akhir jabatan. Yang ketiga harus ada laporan akhir masa jabatan, laporannya itu bersifat wajib dan harus ada,” paparnya. (Red)