Barometer Banten, Lebak – Terkait isu Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam yang melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada bidan desa, LP KPK akan surati Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
Ketua LP KPK, Iyan Nulhadi, mengatakan akan melayangkan surat kepada Dinkes Lebak untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan BOK dengan alasan menutupi hutang akreditasi Puskesmas Parung Sari yang telah berlalu.
“Kita akan layangkan surat meminta klarifikasi dari Dinkes Lebak terkait adanya pemotongan BOK dengan dalih iuran partisipasi menutup hutang akreditasi. Apa dasar hukumnya, karena ini ada indikasi pungutan liar (pungli),” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.
Iyan mengaku hasil investigasinya, bidan desa Puskesmas Parungsari menjerit dengan adanya pemotongan BOK.
“Meskipun Kepala Puskesmas menjawab bahwa pemotongan merupakan iuran partisipasi hutang akreditasi melalui hasil musyawarah, tapi narasumber kami mengatakan sebenarnya keberatan dengan ketentuan tersebut.” Ungkapnya.
LP KPK pun meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat dan pihak terkait turut menyikapi hal pemotongan atau iuran partisipasi, karena ada indikasi pelanggaran bahkan perbuatan melawan hukum.***