IMC Minta JB Jangan Jual Nama Kiai Untuk Dukung Perpanjang Jabatan Presiden

Barometer Banten – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menyayangkan pernyataan mantan Bupati Lebak Mulayadi Jayabaya, saat menggelar silaturahmi bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, belum lama ini. Pasalnya, pria yang akrab disapa JB ini mencatut kalangan kiai untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden.

“Kita tidak mempersoalkan aspirasi yang diinginkan JB untuk perpanjangan masa jabatan presiden. Tapi jangan jual-jual kalangan kiai,” tegas Juliana Batubara Ketua Umum IMC kepada wartawan, Jumat (1/04/2022).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Juliana, kiprah kiai berfokus pada pembinaan umat. Mereka, kata Juliana, tidak disibukkan dengan persoalan masa jabatan presiden. Menurutnya, hanya kalangan yang berkepentingan saja yang sibuk membicarakan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Pak JB mau dukung sah-sah saja, tapi harus gentel jangan mengatasnamakan pihak lain. Itu kan kepentingan dia pribadi, bukan kepentingan kiai. Yang kemarin pak JB gelar di rumahnya itu bukan silaturahmi, tapi lebih ke konsolidasi,” tandasnya.

Dalam sudut pandang mahasiswa sendiri, lanjut Juliana, konstitusi negara ini jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden itu lima tahun dan hanya bisa dua periode.

“Tidak ada tuh aturan tambahan masa jabatan. 10 tahun sudah pak Jokowi menjabat presiden, rasanya sudah cukup lah. Masa mau ditambah, apalagi dijadikan tiga periode,” katanya.

Kalau mahasiswa, kata Juliana, bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Tapi bagaimana regulasi dan konstitusi di negeri ini dijalankan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

“Sekarang konstitusi sudah jelas. Ya jalankan. Negara ini memiliki konstitusi, maka berpijaklah pada konstitusi. Jangan bikin framing yang lain-lain lah,” katanya.

Dan saat ini, kata Juliana, Presiden sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya akan taat pada konstitusi. Bahkan dengan tegas Presiden mengajak semua pihak untuk taat pada konstitusi.

“Semua harus patuh pada konstitusi. Jangan bikin wacana-wacana yang tidak mendasar pada konstitusi,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait