oleh

Gadis 17 Tahun di Lebak Disetubuhi Ayah Tirinya Hingga Lima Kali

Barometer Banten – Nasib malang dialami seorang gadis remaja AD (17 tahun) di Kabupaten Lebak. Soalnya, kesuciannya direnggut ayah tirinya AND (44 tahun) hingga lima kali.

Berdasarkan informasi yang diterima Barometer Banten, Minggu (14/03/2021). Kejadian memilukan ini berawal pada bulan Desember 2018. Kala itu, AD tengah sakit gatal-gatal, kemudian AND mencoba mengobatinya.

Namun bukan mengobati yang sebenarnya, melainkan malah menyetubuhi gadis belia tersebut di rumahnya hingga tiga kali. Kemudian, pada bulan Febuari 2019, korban dibawa ke Pantai Bagedur. Di sana, lagi-lagi korban disetubuhi sebanyak dua kali.

Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya YN (39 tahun) pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, sehingga pada hari itu juga sekitar jam 15.30 wib mereka langsung melaporkan pelaku ke Polsek Wanasalam.

Sementara itu, seperti dilansir linenews.id, Kaposlek Wanasalam AKP Sudedi menjelaskan, modus sang ayah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berdalih ingin mengobati penyakit gatal terhadap anaknya dengan melakukan hubungan badan secara terus menerus setiap malam Jum’at.

Baca Juga: Guru se-Banten Apresiasi Langkah WH Dalam Penanganan Covid-19

“Betul kita jemput terduga pada tanggal 13 Mei 2021 sekitar pukul 15:30 bersama Kasat Reskrim dan Angota lainya, modusnya untuk mengobati penyakit gatal. Karena korban mengaku punya penyakit gatal, dan sang ayah menjanjikan akan sembuh jika melakukan hubungan badan dengannya,” terang Kapolsek.

Lanjut Sudedi, kasus asusila tersebut sudah diserahkan ke unit perlindungan anak dan perempuan (PPA) Polres Lebak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Resort Lebak (Polres), karena di Polsek setempat tidak menangani kasus asusila dan tidak ada penyidik PPA,” ucapnya.

Atas perbuatannya, terduga akan diancam Undang-undang pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (Red)