Barometer Banten – Penarikan saldo Kartu Keluarga Sejahtera Bantuan Pangan Non Tunai (KPM BPNT) sebelum komoditi/barang tersedia menyalahi aturan. Ini jika mengacu pada aturan sebelumnya.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Dharmana Putra ketika ditanya dugaan pelanggaran yang dilakuan e warung di Desa Cipeucang Kecamatan Wanasalam.
“Memang Juknis terbaru yang sekarang belum keluar/terbit, tapi kalau mengacu pada aturan sebelumnya apabila kartu digesek duluan tidak boleh harus saat itu menggesek saat itu juga KPM ngambil barang,” ujar Kadinsos Lebak, Eka Dharaman Putra.
Mantan Camat Panggarang tersebut, menegaskan, jika e-Warong tidak menyediakan barang atau komoditi sesuai pedum yang diinginkan KPM tidak boleh dipaksakan.
“Kalau di warung elektronik itu tidak ada barang maka harus dibayar tunai, diserahkan berupa uang ke KPM,” katanya.
Sebelumnya diberitakan oknum agen e-Waroeng di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, menarik duluan saldo KKS KPM BPNT. Hal ini mengundang reaksi keras dari anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah yang meminta agar Dinsos Lebak dan BRI mencabut izin operasional e-Warong di Desa Cipeucang, Kecamatan Wanasalam, milik Sutiri. (HD)