Barometer Banten – Wasekjen Ikatan Alumni Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa (IKA Untirta) Didi Wandi, menanggapi polemik statemen Ikhsan Ahmad yang dinilai bernada hinaan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim, di salah satu media nasional. Dia menyayangkan persoalan itu, terlebih Ikhsan Ahmad merupakan dosen di Untirta.
“Kami selaku keluarga alumni sangat menyayangkan sikap dosen yang kurang menjaga etika dalam berbahasa dan kurang menjaga marwah kampus,” ujar Didi Wandi, Kamis (16/12/2021).
Ditanya soal adanya warga yang melaporkan dosen Untirta ke Dirkrimsus Polda Banten, Didi menyerahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib.
“Ya, itu bagian dari hak masyarakat yang mungkin merasa tersinggung atas sikap seorang dosen yang diduga telah mencemarkan pemimpinnya di Banten ini, biarkan pihak yang berwajib yang menanganinya, usut biar terang benderang di mata hukum,” ujar Didi.
Diketahui bahwa Ikhsan Ahmad menyatakan pendapatnya di media online bahwa Gubernur Banten memiliki pemikiran cetek.
“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan Dikutip dari media online CNN Indonesia)l.
Dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, warga Banten yang juga sebagai pendukung Wahidin Halim yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Barisan Relawan WH (Ambarawa) melaporkan Ikhsan Ahmad ke Polda Banten.
“Laporan sudah disampaikan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa sepenuhnya kita serahkan ke penegak hukum,” kata Jayani.
Dalam laporannya, mereka menilai pernyataan Ikhsan Ahmad yang dimuat di salah satu media online beberapa waktu, telah merusak nama baik pribadi Gubernur WH.
“Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karenanya kami melaporkan Ikhsan Ahmad atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Jayani Koordinator Ambarawa.
Dijelaskan Jayani, bahwa unsur pencemaran nama baik atau penghinaan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE jounto Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi unsur.
“Ada unsur dugaan pencemaran nama baik” ujarnya. (Red)