Barometer Banten – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Darmasari, Kecamatan Bayah, digelar tahun 2022 ini. Keputusan tersebut berdasarkan surat nomor 141.1/029-P3D/2022 perihal jawaban surat Camat Bayah.
Dalam surat tertanggal 30 Juni 2022 tersebut, bahwa putusan pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Jakarta no 45/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 14 April 2022 dianggap telah berkekuatan hukum tetap (inkrach Van gewijsde).
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat (2) UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU no 5 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksana pengadilan.
Maka berdasarkan hal itu, pelaksanaan Pilkades Darmasari akan dilaksanakan pada Pilkades secara serentak pada tahun 2022 yang waktu pelaksanaannya masih dalam perumusan.
Sebelumnya, Asda 1 Setda Lebak Alkadri, mengungkapkan, bahwa untuk pelaksanaan Pilkades di Desa Darmasari, akan digelar pada bulan Oktober mendatang, secara serentak bersama desa lainnya.
Keputusan ini, lanjut Alkadri, merupakan hasil berbagai pertimbangan dan musyawarah yang digelar Pemerintah Kabupaten Lebak, Senin 13 Juni 2022.
“Untuk pelaksanaan pilkades (Darmasari-red) dengan mempertimbangkan berbagai hal akan dilaksanakan serentak dengan desa lain yaitu antara bulan Oktober -November,” ujar Alkadri, kepada wartawan, belum lama ini.
Alkadri menjelaskan, khusus terkait pelaksanaan Pilkades Darmasari, karena tahapan sudah dilakukan pada Pilkades serentak sebelumnya yang tertunda akibat adanya putusan sela saat itu, maka tinggal tahap pencoblosan saja yang dilaksanakan.
“Dan khusus desa Darmasari, berhubung tahapan yang belum dilaksanakan hanya tinggal pencoblosan, maka tahapan pencoblosan saja yang akan dilaksanakan,” katanya.
Diketahui, berkaitan Pilkades Darmasari ini, sempat menjadi polemik yang menyita perhatian publik di Kabupaten Lebak. Bahkan, masyarakat sempat melakukan unjuk rasa mendesak agar Pilkades Darmasari ini dapat segera dilaksanakan.
Ini dipicu paska Panitia Pilkades menetapkan empat bakal calon. Sedangkan satu bakal calon lainnya atas nama Juhani yang pada saat itu sudah mendaftarkan diri kepada Panitia Pilkades sampai waktu yang ditentukan belum melengkapi syarat administrasinya.
Juhani ini, merupakan Kepala Desa Pamubulan yang masa jabatannya masih panjang, namun memilih cuti untuk menjadi kontestan di Pilkades Darmasari. Sayangnya izin cuti dari Bupati Lebak, pada saat itu, terlambat masuk ke Panitia Pilkades. Sehingga panitia menetapkan hanya empat calon yang sudah terverifikasi secara administrasi. (Sam)
Komentar