DLH Didesak Selidiki Pencemaran Limbah PTPN VIII Kertajaya

Barometer Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten diminta untuk segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di PT Perkebunan Nusantara VIII Pabrik Kelapa Sawit (PTPN VIII/PKS) Kertajaya, di Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Hal ini sesuai tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Lebak-Pandeglang Senin kemarin.

Bacaan Lainnya

“Kami minta DLH Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak tidak tingggal diam menyikapi Salah satu tuntutan aksi Apkasindo Lebak – Pandeglang, yang salah satu pointnya terkait pengolahan limbah produksi PKS 1 Kertajaya yang diduga sering mencemari lingkungan,” kata Juliana Sekjend Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Selasa (12/01/2021).

Baca Juga: Bau Menyengat di Tersus Cemindo Gemilang Ganggu Polusi, DLH Lebak Bakal Segera Tindaklanjuti

Juliana menegaskan, jika terbukti bahwa pengelolaan limbah di PKS Kertajaya sering mengalami kebocoran dan mencemari lingkungan agar ditindak tegas.

“Selain itu perlunya pihaknya berkompeten turun untuk menyelidiki atau melakukan pengecekan guna memastikan tudingan masa yang mengatasnamakan Apkasindo,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Apkasindo Lebak – Pandeglang berunjuk rasa didepan kantor PTPN VIII Kebun/PKS Kertajaya. Dalam aksinya mereka menyampaikan delapan tuntutan diantaranya terkait penyetopan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), kesesuaian harga dan membenahi manajemen pengolahan limbah karena sering mengalami kebocoran sehingga mencemari lingkungan. (HD/Red)

Pos terkait