Barometer Banten – Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Propinsi Banten, Dadang Ahmad Sujatnika, menyoroti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Reguler.
Dalam Sebuah diskusi rutin, yang diselenggarakan oleh PGMNI Propinsi Banten beserta beberapa Penggiat Pendidikan yang ada di propinsi banten, Dadang mengatakan, bahwa dengan dikeluarkannya Permendikbud ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar dan akan membunuh ribuan madrasah Swasta kecil Khususnya Madrasah-madrasah yang ada di wilayah Pedesaan Banten.
Menurutnya, kemungkinan hilangnya ribuan Madrasah Swasta kecil, merupakan dampak diberlakukannya Permendikbud no 6 tahun2021, khususnya Pasal 3 Ayat (2) huruf d, yang menyatakan BOS hanya diperuntukan bagi sekolah yang memiliki siswa paling sedikit 60 orang selama tiga Tahun terakhir.
“Kebijakan yang dikeluarkan oleh mendikbud hanya mengacu kepada sekolah-sekolah yang berada diperkotaan, sehingga kebijakan ini dianggap ketua PGMNI propinsi Banten sangat diskriminatif, dan bertentangan dengan UUD 1945,” uujarnya.
Sehingga, lanjut Dadang, bagi sekolah dan Madrasah-madrasah yang memiliki siswa kurang dari 60 dalam kurun tiga tahun terakhir dipastikan tidak akan menerima bantuan Operasional Sekolah. Dadang menyebutkan, salah satu contoh Madrasah yang jumlah siswanya dibawah 60 anak pernah terjadi di Wilayah Banten selatan atau di Pulau Tunda Kab, Serang. Sementara daerah tersebut, kata Dadang, merupakan daerah terpencil yang masih butuh uluran tangan pemerintah untuk memajukan pendidikan yang merata.
“Oleh karena itu, kami selaku Ketua Umum PGMNI Propinsi Banten, mengingatkan kepada Mendikbud untuk segera merevisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 sebelum terbunuhnya Madrasah Madrasah Swasta kecil yang ada di luar jawa umumnya dan di daerah pedesaan wilayah banten pada khususnya,” katanya. (Red)
Komentar