Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim setuju dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melarang pelaksaan takbir keliling pada malam Idul Fitri tahun ini. Soalnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan yang rentan terjadi penyebaran Covid-19 secara masif. Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
“Itu kan (takbir keliling) menyangkut kerumunan, itu kan menyangkut protokol kesehatan, saya setuju (takbir keliling dilarang),” kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banten, Selasa (20/4/2021).
Wahidin pun meminta masyarakat untuk merayakan kegembiraan menyambut Idul Fitri dari rumah masing-masing dengan berkumpul bersama keluarga.
“Lagian ngapain sih keliling-keliling, lagi Covid-19 begini, makan ketupat saja di rumah. Kita jangan melampiaskan kegembiraan kita sehingga memperparah kasus Covid-19,” ujar Wahidin.
Mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap nekat melaksanakan takbir keliling, Wahidin meminta Satuan Gugus Tugas Covid-19 di kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan. Apabila ditemukan, Satgas bersama aparat baik dari Polri dan TNI dapat langsung membubarkan kerumunan.
“Nanti kan ada Satuan Tugas Covid, saya minta aparat mengawasi,” kata Wahidin.
Sebelumnya juga, Wahidin Halim telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB tahap delapan itu dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021. Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten. Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan.
- Baca Juga:
- Laporkan Kasus Hibah Ponpes, WH Banjir Apresiasi
- Laporan WH Ditindaklanjuti, Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Pemotongan Hibah Ponpes
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Bak gayung bersambut, langkah Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang PSBB ini mendapat dukungan penuh dari Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. PSBB tahap delapan tersebut, disebutkan Jenderal Bintang dua ini, tentunya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. (Red)
Komentar