SERANG, Barometer Banten, – Gadis belia berusia 16 tahun asal Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, ingin mengisi liburan sekolah dengan bekerja sampingan untuk bayar kelulusannya. Namun, Mawar (nama samaran) justru dirudapaksa oleh seorang laki-laki yang baru saja dikenalnya di wilayah Petir, Serang, Banten.
Mawar dirudapaksa sebanyak dua kali, pertama di sebuah saung di hutan dan yang kedua kalinya di sebuah gubug di perkebunan kosong yang jauh dari pemukiman warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Awalnya, terduga pelaku berinisial N menjanjikan Mawar bekerja di sebuah toko waralaba dengan gaji sebesar Rp 3 juta. Mawar yang sedang butuh uang untuk biaya kelulusan dia dan adiknya tergiur dan memutuskan untuk ketemu dengan N di Alun-alun Pandeglang.
Untuk meyakinkan Mawar, N mentransfer uang sejumlah Rp 250 ribu untuk ongkos Mawar bertemu N di Alun-alun Pandeglang. Pertemuan keduanya pun terjadi pada Sabtu (18/5/2024) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Mawar menyewa ojek dari Malingping menuju Alun-alun Pandeglang. Tukang ojek yang mengantarnya langsung pulang ke Malingping, walau ia sempat khawatir dan ragu, Mawar dibawa laki-laki yang baru saja dikenalnya.
Dari pengakuan Mawar, pemerkosaan terjadi dua kali. Pertama di sebuah saung di hutan. Mawar dipaksa untuk membuka baju dan pakaian dalamnya sambil diancam oleh N jika menolak maka orang tuanya akan dibunuh. Tak berdaya, Mawar pun disetubuhi oleh N.
Tak hanya sampai disitu, Mawar kembali dibawa oleh N menuju sebuah gubug di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Dibawah ancaman, N kembali melakukan persetubuhan kepada Mawar.
Ternyata pekerjaan yang dijanjikan N kepada Mawar hanya modus semata. Puas melakukan aksinya, N mengantarkan Mawar pulang ke Malingping menggunakan sepeda motor, dan meninggalkan Mawar di pinggir jalan yang berjarak 2 kilometer dari rumahnya.
Sampai di rumah, Mawar langsung menjelaskan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada kedua orang tuanya.
Tak terima dengan peristiwa kekerasan seksual yang dialami anaknya, Ayah Mawar langsung melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan pengancaman kepada Unit PPA Polres Serang, pada Selasa (21/5/2024) sore. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga Mawar belum mendapat informasi apapun terhadap perkembangan kasusnya.
“Belum ada informasi apapun dari pihak kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini. Visum juga telah dilakukan, korban juga telah menunjukkan lokasi tempat dia dirudapaksa oleh pelaku,” ungkap Juned, salah satu perwakilan keluarga, yang turut mengawal kasus ini.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Serang, Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi, saat dimintai keterangan terkait kasus ini mengaku belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari bagian administrasi.
“Kami belum menerima laporan karena masih menunggu disposisi dari admin kami, Silakan nanti kalau mau lebih lanjut bisa datang ke kantor kami,” jelas Ipda Bagus lewat pesan singkat yang diterima redaksi, Sabtu (25/5/2024) pagi.***