Barometer Banten – Kendati mendapat banyak silang pendapat, akhirnya DPRD Lebak mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Rapeda) tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2014-2034.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD ke IV dalam rangka pendapat akhir Bupati Lebak terhadap penetapan persetujuan DPRD atas Raperda, tentang perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014, tentang RTRW Kabupaten Lebak tahun 2014-2034.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Ade Sumardi beserta para Asisten daerah (Asda), secara daring, bertempat di Gedung Lebak Data Centre, Rabu (2/06/2021).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar menyampaikan agar Raperda tersebut segera diproses menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda selanjutnya agar disosialisasikan kepada masyarakat agar maksud dan tujuannya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan,” ucap Agil.
Sementara dalam pendapat akhirnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, adanya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Lebak tahun 2014-2034, memiliki arti penting dalam rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Karenanya, kata dia, kedepan Raperda tersebut diharapkan menjadi pedoman penataan ruang wilayah dalam upaya mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah pengembangan serta keserasian antar sektor serta untuk menjaga kegiatan pembangunan agar tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
“Sekaligus mampu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak sebagai pusat pariwisata, pertanian perkebunan dan industri,” katanya.
Bupati menambahkan, adapun fungsi perubahan RTRW adalah sebagai acuan dalam penyusunan perubahan RPJMD, acuan dalam pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten, dan acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten. (Red)
Komentar