oleh

Didampingi KNPI dan IMC, Petani Geruduk Kantor UPTD SDA Menyoal Irigasi Cilangkahan 2

Barometer Banten – Puluhan petani geruduk Kantor UPTD SDA Wilayah Selatan DPUPR Kabupaten Lebak, di Malingping, Kamis (20/7/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kedatangan mereka didampingi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Malingping dan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), untuk mempertanyakan kejelasan perbaikan daerah irigasi Cilangkahan 2 yang kondisinya rusak parah.

M. Febi Pirmansyah Ketua KNPI Malingping menyampaikan, beberapa tuntutan yang menjadi keluh kesah masyarakat yaitu mengenai status Irigasi Cilangkahan 2 yang meliputi tiga desa yaitu Desa Sukaraja, Desa Cilangkahan dan Desa Sukamanah yang sudah lama terbengkalai tidak terawat.

Selain itu, terkait masalah krisis air, dan gagalnya panen yang terjadi berulang kali karena tidak ada jalur air yang layak untuk mengairi sawah petani. Selama bertahun-tahun tidak pernah dilakukan perehaban ataupun perbaikan.

“Kami pengurus KNPI Malingping bersama IMC pagi ini dengan para petani menanyakan upaya dari UPTD SDA Wilayah Selatan DPUPR Kabupaten Lebak terhadap petani. Sudah sejauh mana upaya itu dilakukan dalam memperjuangkan perbaikan atau perehaban irigasi Cilangkahan dua. Sebab kami mendengar bahwa dari tahn 2022 bahkan sebelumnya para petani sudah melakukan upaya namun tidak ada respon sama sekali,” kata Febi.

Sementara itu Jaka Eriyandi ketua Umum IMC menambahkan, bahwa selain menghambat pada proses mengairi sawah ini pun sangat berdampak pada sektor perekonomian masyarakat khususnya petani. Oleh sebab itu iapun ikut menegaskan pada kepala UPTD SDA Wilayah Selatan DPUPR Kabupaten Lebak.

“Kami sebagai Mahasiswa yang tergabung dalam IMC merasa efek terbengkalainya irigasi Cilangkahan 2 bukan hanya menghambat pada pengairan sawah tapi juga sering menyebabkan banjir. Sebab itu kamipun sepakat aga kepala UPTD SDA harus segera ambil sikap,” tambahnya.

Sedangkan Abeng salah satu perwakilan dari petani mengatakan, bahwa ada tiga tuntutan dari petani diantaranya meminta agar segera dilakukannya perbaikan dan meminta Kepala Dinas DPUPR Kabupaten Lebak untuk turun kelapangan meninjau langsung ke lokasi serta segera lakukan percepatan perbaikan.

“Ada tiga tuntutan yang kami bawa, yaitu kami meminta segera lakukan perbaikan, kepala dinas harus turun meninjau ke lokasi dalam waktu 7×24 jam dan segera lakukan rehab cepat. Sebab ini sudah jelas merugikan. Sudah berapa kerugian yang kami alami akibat terbengkalainya irigasi tersebut,” katanya. (Red)