Barometer Banten – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Kota Tua Jakarta sendiri merupakan situs sejarah yang menjadi ikon sejarah tumbuh dan berkembangnya Jakarta.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, bahwa penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam merawat dan menjaga bahasa Indonesia. Kawasan Kota Tua dapat menjadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang menjadi ikon DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen.
“Kita optimis bahasa negara selalu hadir di tengah perkembangan berbagai bahasa yang semakin pesat,” ujar Mendikbud.
Dijelaskan Nadiem, upaya praktik baik tidak boleh berhenti karena semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 dan yang terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.
“Merupakan tugas kita sebagai anak bangsa untuk terus membangun semangat ini dan memastikan agar bahasa negara selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Dadang Solihin, mengatakan, pada 6 Agustus 2020, Taman Mini Indonesia Indah terlebih dahulu telah ditetapkan Mendikbud Periode 2016-2019, Muhadjir Effendy sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. (red)