Barometer Banten – Massa yang tergabung dalam Persatuan Banten Melawan (PBM) melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Selasa (13/10/2020). Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polda Banten dan Polres Serang, dan aksi pun berlangsung damai.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui Kompol Mirodin mengatakan bahwa untuk menjaga kondisi aman dan kondusif, Polda Banten dan Polres Serang Kota menurunkan personelnya mengawal aksi dengan humanis.
“Kami dari Polda Banten, Sat Brimob Polda Banten dan Polres Serang Kota menurunkan ratusan personel untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari adik-adik mahasiswa,” kata Mirodin.
Mirodin juga mengatakan aksi yang dilakukan mahasiswa ini terkait pengesahan UU Omnibus Law
“Kegiatan unjuk rasa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini masih terkait pengesahan UU Omnibus Law. Tadi situasi aman dan kondusif dan dari pihak Dprd Provinsi Banten,” terang Mirodin.
Baca Juga: Mahasiswa Lebak Bersatu Kepung Gedung DPRD
Aspirasi dari para mahasiswa tersebut diterima dan disambut oleh pihak DPRD Provinsi Banten yang melakukan Audiensi dengan duduk di jalan bareng mahasiswa, polisi.
Sementara itu Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar Melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan Polri bersama-sama dengan pihak TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan
“Kami menghimbau kepada para masa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax, kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas dengan kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan kita jaga bersama-sama,” tutup Edy Sumardi. (Red)
Komentar