Lagi, Tambang Batubara Cihara di Duga Ilegal Kembali Telan Korban Jiwa

Barometer Banten, Lebak, – Tambang Batubara yang diduga ilegal di kawasan Perhutani, blok Batu jago Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, lagi-lagi menelan korban jiwa.

Informasi ini didapatkan, kemarin sore telah terjadi peristiwa 3 orang meninggal di lubang batubara tersebut.

“Kang sudah tahu belum, ada informasi kemarin 3 orang meninggal di lubang batubara cibobos,” ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 5 Juni 2024.

Sementara itu, Camat Cihara, Asep Kusnandar, ketika dikonfirmasi peristiwa tersebut, membenarkan informasi kejadian.

“Sementara informasinya seperti itu, kami belum terima laporan resmi dari desa,” jelasnya singkat.

Sedangan, Kades Karangka Mulyan, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui, kejadian tambang batubara di wilayah Lebak Selatan sudah seringkali menelan korban jiwa. Selain diduga ilegal secara ijin, lokasi tambang tersebut pun berada di kawasan Perhutani.

Belum jelas penyebab kematian 3 orang korban tersebut. Awak media pun masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait peristiwa tersebut dan menggali informasi korban dan pemilik tambang.***

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu Berbagai Merek

Serang, Barometer Banten, – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu, bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kegiatan konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor, Senin 3 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.

“Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab di lapangan,” katanya.

Didik menjelaskan para pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 memproduksi kembali.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” ucapnya.

Didik pun menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut secara terperinci.

“Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, Pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup, setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
• Lokasi Ruko Bizstreet

  • 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol;
  • 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;
  • 2 dus oli gear merek ahm oil;
  • 15 drum kosong ukuran 200 liter;
  • 4 buah ember;
  • 4 buah gayung;
  • 3 buah corong;
  • 2 buah pipa pengaduk;
  • 2 buah suntikan;
  • 3 buah lakban;
  • 1 kaleng pewarna oli;
  • 1 unit mesin print kode oli;
  • 4 unit mesin press tutup botol;
  • 1 unit mesin jetpump penyedot oli;
  • 2 unit mesin ikat dus;
  • 1 unit mesin forklif manual;
  • 1 dus stiker oli merek mpx2;
  • 1 dus stiker oli merek federal ultratec;
  • 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol;
  • 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol;
  • 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna;
  • 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs
  • 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs
  • 1 (satu) buah buku surat jalan

• Lokasi Ruko Picaso

  • 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol;
  • 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic;
  • 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver;
  • 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2;
  • 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1;
  • 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2;
  • 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2;
  • 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2;
  • 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear;
  • 1 karung tutup botol oli;
  • 1 kardus foil tutup oli;
  • 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube;
  • 1 buah mesin pompa,
  • 1 buah alat press tutup botol;
  • 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear;
  • 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil.***

Akreditasi Sisakan Hutang, Puskesmas Parungsari di Duga Potong Anggaran Kepada Bidan Desa Posyandu

Barometer Banten, LEBAK, – Diduga karena akreditasi Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam Lebak Banten menyisakan hutang setelah kegiatan tersebut berlangsung, dampaknya bidan desa yang bertugas di setiap posyandu diminta Iuran partisipasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LP-KPK, Iyan yang menyampaikan hasil investigasinya bahwa ada dugaan pemotongan pada bidan desa posyandu di Puskesmas Parungsari karena hutang kegiatan akreditasi Puskesmas yang dilakukan waktu lalu.

“Kami temukan adanya dugaan pemotongan pada bidan desa posyandu dengan alasan hutang akreditasi Puskesmas. Satu bidan biasanya memegang 1 desa, 4 sampai 5 posyandu. Nah dipotongnya setiap anggaran turun atau cair per posyandu sekian, lalu dikalikan dan diambil uangnya,” ujarnya pada wartawan, Minggu 2 Juni 2024.

Menurut Iyan, iuran atau bentuk partisipasi lainnya merupakan pungutan liar tidak diperbolehkan walaupun atas dasar musyawarah.

“Potongan dengan bentuk iuran, biaya partisipasi dan lain sebaginya menurut kami dilarang dan tidak diperbolehkan dengan dalih apapun. Meskipun hal tersebut merupakan hasil musyawarah bersama. Bisa saja psikis petugas kesehatan seperti bidan atau yang lainnya karena terpaksa, tertekan atau tidak berani menyangkal atau membantah ketika rapat musyawarah dilakukan,” kata Iyan.

Terpisah, Kepala Puskesmas Parungsari, Hendi beberapa waktu yang lalu membantah keras tudingan pemotongan tersebut. Menurutnya, perihal tersebut hanya iuran partisipasi, bukan pemotongan.

“Bukan pemotongan kang, itu hanya iuran partisipasi. Dan itu sudah dimusyawarahkan bersama, hasil kesepakatan dan semua setuju. Toh ini kan untuk kita juga bersama, untuk yang disini maupun masyarakat, agar pelayanan kesehatan Puskesmas Parungsari bertambah baik,” ujarnya beberapa hari lalu.

Kegiatan akreditasi Puskesmas diduga telah banyak menyisakan hutang pada Puskesmas yang menjalankannya. Hal ini dikarenakan, banyak sekali yang terkesan dipaksakan dan diadakan agar bisa lolos atau naik akreditasi.***

Si Jago Merah Hanguskan Rumah Lansia di Cipendeuy Malingping

Lebak, Barometer Banten, – Kebakaran melanda rumah milik ibu Hamdah (67) di Kampung Gintung Rt.002, Rw.002 Desa Cipeundeuy Kecamatan Malingping. Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 12.12 WIB.

Si jago merah ini hanguskan rumah seorang lansia yang yang kini bingung dan tidak tahu harus bagaimana karena tempat tinggalnya habis terbakar.

Sekretaris Desa Cipeundeuy, Tomi Hardiwijaya, menyampaikan, dirinya semula menerima laporan dari warga yang memberitahukan bahwa ada kebakaran di Kampung Gintung. Setelah menerima laporan tersebut, dirinya segera ke lokasi untuk membantu proses pemadaman.

“Informasi kebakaran sekitar pukul 12.12 WIB. Tak ada Korban jiwa, namun seluruh barang di dalam rumah semi permanen yang mudah terbakar membuat api dengan cepat membesar dan meludeskan seluruh bangunan rumah,” katanya di lokasi kejadian.

Dibantu warga sekitar, api akhirnya dapat dipadamkan dan dilakukannya pendinginan oleh petugas damkar Kecamatan Malingping.

Sementara, kebakaran diduga karena akibat korsleting listrik.

Informasi dari warga sekitar, ibu Hamdah merupakan tulang punggung yang sehari-hari sebagai tukang Pijat, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian ditaksir sekitar 30 juta rupiah.***

Ada Indikasi Orangtua Terbebani, Aktivis Pinta Kenaikan Kelas dan Pelulusan Sederhana dan di Batasi Waktu

Lebak, Barometer Banten, – Terkait adanya indikasi orangtua siswa terbebani Kenaikan Kelas dan Pelulusan sekolah tingkat dasar, yaitu SD dan SMP, aktivis dari LSM Ombak, meminta agar kegiatan tersebut disederhanakan dan dibatasi waktu.

Agus Rusmana, dari LSM Ombak divisi investigasi, mengatakan adanya indikasi kenaikan kelas dan pelulusan sekolah di tingkat dasar yang membebani orang tua siswa perlu ditindaklanjuti oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.

“Isu yang mencuat terkait indikasi kenaikan kelas dan pelulusan sekolah di tingkat dasar yaitu SD dan SMP, perlu ditindaklanjuti oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak. Artinya, pihak sekolah dan Komite sekolah tidak mengindahkan surat edaran atau himbauan yang dikeluarkan pihak dinas,” ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.

Menurut Agus Rusmana, perlu adanya standar atau biaya iuran kegiatan kenaikan kelas atau pelulusan agar pihak sekolah atau komite sekolah tidak seenaknya menganggarkan kegiatan tersebut.

“Rancangan Anggaran Biaya (RAB) atau estimasi biaya untuk kegiatan kenaikan kelas dan pelulusan jangan dibiarkan liar untuk ditentukan, meskipun hal ini di musyawarahkan oleh pihak sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah dan wali murid, kami melihat wali murid banyak yang tidak berani mengatakan keberatan jika pihaknya terbebani,” jelasnya.

Agus pun meminta jika memang wali murid yang memang menginginkan diadakan kenaikan kelas dan pelulusan sekolah, agar dilaksanakan secara sederhana dan pembatasan waktu.

“Kita bukan melarang atau tidak setuju dengan kegiatan kenaikan kelas dan pelulusan sekolah, namun pastinya di tiap sekolah ada warga yang mampu dan tidak mampu bahkan miskin. Kita khawatirkan yang miskin akan terbebani, jadi kita beri masukan jika memaksakan, tetap diadakan kegiatan tersebut, namun secara sederhana dan dibatasi saja waktunya, sehingga biaya dapat di minimalisir.” Tutupnya.

Terpisah, Kadisdik Kabupaten Lebak, Hari, saat diminta surat edaran yang dikeluarkan oleh pihaknya mengenai pelulusan dan kenaikan kelas hanya menjawab bahwa surat edaran sudah tersebar.

“Itumah Sudah Tersebar Ini.” Singkatnya

Adapun ketika dipertanyakan apakah surat tersebut di indahkan atau tidak oleh pihak sekolah, Kadisdik Kabupaten Lebak enggan menjawab.

Sebelumnya sempat diberitakan pelulusan dan kenaikan kelas di tingkat dasar ada indikasi membebani orang tua siswa, hal ini dikarenakan selain iuran, ada juga kegiatan pentas seni yang melekat dengan adanya saweran sehingga menjadi membudaya.

Exit mobile version