Sering Telan Korban Jiwa, Aktivis Pinta KPH Banten dan APH Tutup Tambang Batubara Ilegal

Barometer Banten, Lebak – Aktivis Lebak meminta Kesatuan Pemangkuan Hutan Banten bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten dan Kejati Banten segera menutup pertambangan batubara ilegal di Lebak, pasalnya belum lama ini pertambangan batubara di wilayah Kecamatan Cihara menelan 3 korban jiwa di lubang batubara yang lokasinya di kawasan Perum Perhutani.

Aktivis Lebak, Ahmad Rohani, mengatakan pihak KPH Banten agar segera berkoordinasi dengan pihak APH dan pihak terkait lainnya untuk menutup pertambangan ilegal yang berada di kawasan Perhutani.

“Kita meminta KPH Banten segera menutup tambang batubara ilegal, segera koordinasi dengan Polda, Kajati dan Satpol PP Provinsi Banten,” ujarnya, Jumat 7 Juni 2024.

Rohani bahkan menegaskan agar pihak-pihak terkait segera bertindak, karena pertambangan batubara sudah seringkali menelan korban jiwa.

“Kejadian menelan korban jiwa bukan terjadi sekali dua kali, tapi sering. Tapi anehnya tidak ada tindakan dan dibiarkan, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dan menutup mata. Ada apa, jangan sampai kami anggap ada setoran kepada seluruh pihak terkait dan di bekingi, sehingga tidak ada tindakan dan dibiarkan,” tegasnya

Sementara itu, Iyan Nulhadi, Ketua LP-KPK, berencana akan berkirim surat kepada pihak terkait agar segera menutup pertambangan batubara ilegal tersebut.

“Kami menunggu ada tindakan dari KPH Banten, jika tidak ada tindakan, kami akan secara resmi bersurat. Bila perlu Gakum KLHK harus turun tangan terkait hal ini,” ungkapnya.

Diketahui pertambangan ilegal amat marak, berbagai jenis pertambangan seperti batubara, pasir kuarsa, pasir laut, emas, batu belah dan lain sebagainya ada di Lebak Selatan. Namun sektor pertambangan tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena kebanyakan tidak berijin.

Adapun untuk peristiwa pertambangan batubara yang menelan 3 korban jiwa beberapa hari yang lalu, terjadi di lahan Perhutani blok Batu Jago Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten.***

Perwakilan Desa Gelar MAD Pembentukan BKAD Kecamatan Malingping

Barometer Banten, Lebak – Perwakilan dari seluruh desa di Kecamatan Malingping adakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bertempat di Aula Kecamatan Malingping, Kamis 6 Juni 2024.

Usai kegiatan tersebut, Ketua BKAD terpilih, M. Cidi Rosadi mengatakan terimakasih kepada semua pihak atas kepercayaannya.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan forum yang terdiri dari perwakilan LKD desa se Kecamatan Malingping atas kepercayaannya. Dengan adanya BKAD, maka untuk menjembatani kegiatan ataukerjasama antara desa semoga bisa lebih lancar dan terarah,” ujarnya.

Adapun dipertanyakan mengenai tugas yang di emban oleh BKAD, Cidi Rosadi menuturkan intinya lebih kepada sinergitas antar desa.

“Apapun bentuk kerjasama dua desa atau lebih, nantinya agar sinergi, singkron dan terkelola dengan baik. Termasuk juga bidang pembangunan atau Bumdesma, karena di BKAD juga ada pengawasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jamroni, bagian Kerjasama dan Keuangan Desa dari DPMD Kabupaten Lebak saat ditemui wartawan disela sela kegiatan juga menyampaikan beberapa tugas BKAD.

“Untuk BKAD terpilih ini memiliki tugas kerja seperti melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara desa dan kegiatan kegiatan lainnya seperti PHBN, PHBI dan MTQ,” terangnya.

Ditempat yang sama, Dadan Rusman Wardana, Camat Malingping menyampaikan pihaknya dalam hanya memfasilitasi untuk pembentukan Ketua dan kepengurusan BKAD Malingping Periode Tahun 2024 sampai 2029.

“Harapannya untuk BKAD terpilih ini ke depan bisa menjadi wadah kerjasama antar desa dan menjalin komunikasi guna meningkatkan kemajuan desa.” Singkatnya.***

Isu Puskesmas Parungsari Lakukan Pemotongan BOK, LP KPK Surati Kadinkes Lebak

Barometer Banten, Lebak – Terkait isu Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam yang melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) pada bidan desa, LP KPK akan surati Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Ketua LP KPK, Iyan Nulhadi, mengatakan akan melayangkan surat kepada Dinkes Lebak untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan BOK dengan alasan menutupi hutang akreditasi Puskesmas Parung Sari yang telah berlalu.

“Kita akan layangkan surat meminta klarifikasi dari Dinkes Lebak terkait adanya pemotongan BOK dengan dalih iuran partisipasi menutup hutang akreditasi. Apa dasar hukumnya, karena ini ada indikasi pungutan liar (pungli),” ujarnya, Kamis 6 Juni 2024.

Iyan mengaku hasil investigasinya, bidan desa Puskesmas Parungsari menjerit dengan adanya pemotongan BOK.

“Meskipun Kepala Puskesmas menjawab bahwa pemotongan merupakan iuran partisipasi hutang akreditasi melalui hasil musyawarah, tapi narasumber kami mengatakan sebenarnya keberatan dengan ketentuan tersebut.” Ungkapnya.

LP KPK pun meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum, Inspektorat dan pihak terkait turut menyikapi hal pemotongan atau iuran partisipasi, karena ada indikasi pelanggaran bahkan perbuatan melawan hukum.***

UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang

Barometer Banten, Pandeglang, – Gugatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada hakim. Namun, hakim menunda persidangan selama satu minggu lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl diajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara para tergugat yaitu Rektor, BPU, Tim Investigasi dan juga PBMA yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Dalam agenda sidang tersebut diketahui untuk tergugat I dan tergugat II tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak.

Rizal Rohmatullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya melakukan gugatan tersebut adalah buntut dari kasus pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Banten yang menurutnya bahwa para pejabat UNMA diduga telah melawan hukum.

“Kami melakukan persidangan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Rektorat UNMA terkait pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Rijal Rohmatullah, karena belum ada kelengkapan terkait pihak tergugat maka hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke Minggu depan, dan apabila sidang selanjutnya para pihak tergugat tidak hadir maka hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang Pertama untuk pembacaan gugatan,” ungkap Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum penggugat, usai melakukan persidangan.

Sementara, Ruli Cakrabuana selaku kuasa Hukum UNMA Banten tidak menampik pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

“Karena kami posisinya dari pihak tergugat dan turut tergugat itu lebih kepada hak penggugat kami melihat dari pada isi formalitas gugatan bahwa dikatakan perbuatan melawan Hukum,” ujarnya.

Disebutkan, kasus pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) tersebut juga direspon oleh Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA).

Dalam kurun waktu selama dua minggu, GAMA melakukan aksi unjuk rasa sampai menginap di kampus UNMA Banten.

Bukan hanya gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang, para pejabat UNMA juga dilaporkan ke Polres Pandeglang dan Polda Banten, kaitan dengan dugaan kasus pidana. (***)

Waduhhhh, Beredar Video Beras Bansos Desa Cikaret di Duga Hendak Dijual

Barometer Banten, Lebak – Beredar Video amatir warga Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong Lebak Banten, yang menemukan salah satu Mobil Warna Jenis Xenia dengan Nopol B 1469 CKQ berwarna hitam pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB yang membawa puluhan karung Beras Bansos kemasan 10 kg yang diduga hendak digelapkan keluar wilayah Desa Cikaret. Rabu (5/06/2024).

Pasalnya Beras dengan Merek Bulog tersebut adalah Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah yang dititipkan melalui desa untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetapi justru disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa, yang diduga hendak dijual ke luar wilayah.

Beberapa warga dalam video tersebut merasa geram dengan kelakuan sang kades. Bantuan untuk warganya malah diduga akan gelapkan dan dijual keluar wilayah demi keuntungan pribadinya, padahal masih ada warga desa yang belum sama sekali merasakan Beras Bansos dari pemerintah melalui Desa, tetapi Beras tersebut malah berada di dalam mobil pada malam Hari, diduga kuat oknum Kepala Desa membawa Beras Bansos ada kepentingan lain yang diduga untuk digelapkannya

“Tah Baru Jadi Jaro geh ges kie gen, Korupsi ka Masarakat etamah, dijual rek dibawa kemana Boa Kanu ngora meren (Tuh baru jadi kepala Desa udah begini nih, Korupsi ke masyarakat itumah mau dijual, mau di bawa kemana lagi itu kepada istri Muda kayanya_red),” ujar warga dengan geram menggunakan Bahasa Sunda.

Menurut keterangan warga dalam video tersebut yang membawa mobil adalah Kasi Ekbang desa atas perintah Kepala Desa.

Sementara itu, Muhidin, Sekdes Cikaret saat di hubungi redaksi membenarkan bahwa kejadian itu di desa nya,

“Ya pak itu di desa kami, sopir mobilnya juga ekbang desa yang menurut laporan tidak mungkin kalo gak ada yang nyuruh. Namun kejadian itu sudah ada klarifikasi dan dianggap selesai,” Kata Sekdes

Namun saat ditanya terkait cara penyelesaian nya , dirinya tidak begitu menjelaskan karena saat kejadian Sekdes tidak berada di lokasi kejadian.

“Saya tidak begitu tahu terkait cara penyelesaian nya pak, sebab saya datang udah beres” Ujar Muhidin.

Kades Cikaret saat di konfirmasi via WhatsApp sampai berita ini di muat belum ada jawaban.***

Exit mobile version