Cak Nawa Minta Pemerintah Akurat Menyajikan Data Covid-19

Barometer Banten – Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, M. Nawa Said Dimyati meminta Pemerintah menyajikan data secara akurat terkait masyarakat yang dinyatakan positif terpapar virus corona atau covid-19. Baik dari hasil rapid antigen maupun swab PCR dan yang melakukan isolasi mandiri.

Menurutnya, kejujuran itu akan menjadi keberhasilan dalam melakukan mitigasi bencana pandemi covid-19. “Kejujuran adalah kunci keberhasilan, pun dalam mitigasi bencana covid-19. Bagaimana akan menghasilkan kebijakan yang tepat apabila dihasilkan dari data yang tidak akurat,” kata M. Nawa Said Dimyati, Minggu (11/7/2021).

Bacaan Lainnya

Nawa Said juga mengatakan, banyak masyarakat yang positif covid-19 namun tidak masuk dalam data yang disampaikan melalui website masing-masing daerah di Banten, soalnya kata Nawa, berdasarkan informasi di dapilnya saja data yang disampaikan melalui website resmi tersebut tidak seimbang dengan jumlah positif covid-19.

“Di web hanya sedikit, kalau didata semuanya termasuk yang positif covid-19 dan melakukan isolasi mandiri datanya lebih banyak, ketua RT dan RW lebih mengetahui data di masing-masing wilayahnya,” ungkapnya.

Wakil rakyat yang akrab disapa Cak Nawa itu mengatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, rapid antigen dan swab PCR merupakan alat untuk pemeriksaan virus corona.

“Dalam aturan sudah jelas baik keputusan mentri kesehatan Republik Indonesia nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang penggunaan rapid diagnostic Test antigen dalam pemeriksaan corona virus Disease 2019 (covid-19) bahwa rapid antigen juga merupakan sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Selain itu, politisi partai Demokrat Provinsi Banten, Nawa Said juga menyampaikan berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, pemerintah mempunyai tanggungjawab memenuhi kebutuhan dasar yang melalukan karantina.

“Pasal 52 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2018 sudah jelas menyebutkan, itu amanat undang-undang. Ini harus di jalankan, kalau tidak terdata oleh Pemeirntah bagaimana undang-undang tersebut bisa dijalankan, datanya aja enggak ada,” tegasnya. (Red)

Pos terkait