oleh

Buruh Tuntut Revisi UMP 2022, Gubernur WH: Tidak Akan Revisi Selama Tidak Ada Arahan Pusat

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyesalkan tindakan yang dilakukan massa aksi buruh dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan, serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (22/12/2021).

“Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh,” ujar Gubernur yang akrab disapa WH.

Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

“Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah,” tegas Gubernur WH.

Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

“Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” ujar Gubernur WH.

Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.

“Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada arahan dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada arahan revisi dari pemerintah pusat,” katanya.

Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten. (Red)