BLT Dikorupsi, Polres Lebak Geledah Kantor Desa di Cileles

Barometer Banten – Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Lebak, menggeledah Kantor Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Rabu (24/11/2021).

Hal ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp 90 juta. Tersangka pada kasus ini tiada lain merupakan oknum mantan Kepala Desa sendiri.

Bacaan Lainnya

Melalui akun Facebook Humas Polres Lebak, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono memaparkan, bahwa dana BLT yang diduga digelapkan oleh tersangka yaitu sebesar Rp 90 juta rupiah untuk tiga kali tahapan pencairan.

Dimana satu kali pencairan Rp 30 juta untuk 100 kepala keluarga, masing-masing kepala keluarga seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu. (Red)

Pos terkait