oleh

Bantah Tudingan Ada Satgas Bayangan, Jubir Covid- 19 Banten: Tidak Ada

Barometer Banten – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti membantah adanya tudingan Satgas (satuan tugas) covid-19 bayangan yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

“Tidak ada satgas bayangan, aturan yg melandasi diberikannya TPP adalah surat edaran Mendagri nomor 900 tanggal 12 Oktober 2020, yaitu OPD yg mendapatkan TPP covid-19 adalah yang menangani langsung diantaranya, Sekda, Dinkes, Inspektorat, BPKAD, Bappeda, Satpol PP, BPBD, Dinsos, Biro Ekbang dan Biro Hukum,” ujar Ati Pramudji Hastuti yang juga sebagai Juru Bicara Covid-19 Provinsi Banten, Selasa (16/02/2021).

Menurut Ati bahwa besaran honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) disesuaikan dengan Standar Harga Satuan (SHS) dan pemberiannyapun proporsional atau tidak tumpang tindih.

“Besaran insentifnya disesuaikan dengan SHS dari mulai eselon 1 sampai dengan staf dan bagi OPD yang sudah menerima insentif tersebut tidak lagi mendapat insentif satgas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga: Lima OPD Provinsi Banten Bakal Miliki Gedung Perkantoran Baru

Adapun honor atau insentif satgas covid, lanjut Ati, itu mengacu pada Perpres 33. Selain itu, pemberian TPP bagi OPD yg menangani langsung Covid-19 dan honor Satgas ini baru dilakukan di tahun anggaran 2021.

“Di mulai tahun 2021 ini sesuai Perpres nomor 33 dan surat edaran Mendagri nomor 900 tahun 2020,” tambahnya. (Red)