Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan, IPAL PTPN VIII Bakal Diperiksa DLH Lebak

Barometer Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, akan segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT Perusahaan Nusantara (PTPN) VIII, Kertajaya di Desa Lewiipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Hal itu akan dilakukan, menyusul desakan dari berbagai elemen lantaran IPAL milik perusahaan plat merah itu diduga sering bocor hingga berdampak pada pencemaran lingkungan.

Kabid Penataan dan Peningkatan Lingkungan Hidup (P2LH) DLH Lebak, Dasep Novian mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi tersebut dan untuk memastikan tindaklanjutnya, maka akan dilakukan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga: Administrator PTPN VIII Berjanji Minimalisir Pencemaran Limbah

“Terkait informasi dugaan pencemaran  limbah akibat aktivitas pengolahan kelapa sawit di PTPN VIII DLH Lebak akan segera  melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengevaluasi pengelolaan lingkungan hidup terutama pengelolaan IPAL,” katanya, Selasa (12/01/2021).

Sebelumnya, secara tidak langsung Administrator PTPN VIII, Wawan Budiawan mengakui jika limbah dari perusahaan ini berpotensi mencemari lingkungan.

“Kita akan berupaya meminimalkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan limbah baik padat maupun cair,” katanya. (Red)

Administrator PTPN VIII Berjanji Minimalisir Pencemaran Limbah

Barometer Banten – Administrator PT Perkebunan Nusantara VIII Pabrik Kelapa Sawit (PTPN VIII/PKS) Kertajaya, di Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, berjanji akan meminimalisir pencemaran lingkungan yang diduga akibat kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal).

“Kita akan berupaya meminimalkan dengan pemanfaatan dan pengelolaan limbah baik padat maupun cair,” kata Administrator PTPN VIII Kebun/PKS Kertajaya, Wawan Budiawan, Selasa (12/01/2021).

Sementara itu, Sekjend Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten untuk segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di perusahaan plat merah tersebut.

“Kami minta DLH Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak tidak tingggal diam menyikapi Salah satu tuntutan aksi Apkasindo Lebak – Pandeglang, yang salah satu pointnya terkait pengolahan limbah produksi PKS 1 Kertajaya yang diduga sering mencemari lingkungan,” kata Juliana.

Baca Juga: Bau Menyengat di Tersus Cemindo Gemilang Ganggu Polusi, DLH Lebak Bakal Segera Tindaklanjuti

Juliana menegaskan, jika terbukti bahwa pengelolaan limbah di PKS Kertajaya sering mengalami kebocoran dan mencemari lingkungan agar ditindak tegas.

“Selain itu perlunya pihaknya berkompeten turun untuk menyelidiki atau melakukan pengecekan guna memastikan tudingan masa yang mengatasnamakan Apkasindo,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Apkasindo Lebak – Pandeglang berunjuk rasa didepan kantor PTPN VIII Kebun/PKS Kertajaya. Dalam aksinya mereka menyampaikan delapan tuntutan diantaranya terkait penyetopan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), kesesuaian harga dan membenahi manajemen pengolahan limbah karena sering mengalami kebocoran sehingga mencemari lingkungan. (HD/Red)

DLH Didesak Selidiki Pencemaran Limbah PTPN VIII Kertajaya

Barometer Banten – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten diminta untuk segera menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di PT Perkebunan Nusantara VIII Pabrik Kelapa Sawit (PTPN VIII/PKS) Kertajaya, di Desa Leuwi Ipuh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Hal ini sesuai tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Lebak-Pandeglang Senin kemarin.

“Kami minta DLH Provinsi Banten dan Kabupaten Lebak tidak tingggal diam menyikapi Salah satu tuntutan aksi Apkasindo Lebak – Pandeglang, yang salah satu pointnya terkait pengolahan limbah produksi PKS 1 Kertajaya yang diduga sering mencemari lingkungan,” kata Juliana Sekjend Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Selasa (12/01/2021).

Baca Juga: Bau Menyengat di Tersus Cemindo Gemilang Ganggu Polusi, DLH Lebak Bakal Segera Tindaklanjuti

Juliana menegaskan, jika terbukti bahwa pengelolaan limbah di PKS Kertajaya sering mengalami kebocoran dan mencemari lingkungan agar ditindak tegas.

“Selain itu perlunya pihaknya berkompeten turun untuk menyelidiki atau melakukan pengecekan guna memastikan tudingan masa yang mengatasnamakan Apkasindo,” ujarnya.

Sekedar diketahui, sejumlah petani yang tergabung dalam Apkasindo Lebak – Pandeglang berunjuk rasa didepan kantor PTPN VIII Kebun/PKS Kertajaya. Dalam aksinya mereka menyampaikan delapan tuntutan diantaranya terkait penyetopan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), kesesuaian harga dan membenahi manajemen pengolahan limbah karena sering mengalami kebocoran sehingga mencemari lingkungan. (HD/Red)

Beritakan Penolakan Penambangan Emas di Perairan Bayah, Wartawan Diancam Bakal Dianiaya

Barometer Banten – Odil salah seorang wartawan Banten Ekspose diancam akan dianiaya oleh oknum yang diduga pengurus HNSI Bayah. Hal itu terjadi saat dia memenuhi undangan dari salah seorang pengurus HNSI Bayah, di Pada Asih 3 Pulomanuk, Bayah, Jumat (08/01/2021).

Odil mengatakan, penuturan berbau ancaman itu dilontarkan seseorang lantaran dirinya memuat berita terkait adanya rencana penambangan emas di perairan Bayah – Cihara oleh PT Graha Makmur Coalindo (GMC).

“Katanya mau laporin awalnya terkait pemberitaan. Kemudian berujung akan ditabrak oleh dia sendiri atau nyuruh orang lain. Jika terus memberitakan penolakan tambang GMC,” imbuhnya.

Lanjutnya, orang yang diduga pihak HNSI Bayah dalam pertemuan itu, mempertanyakan kebenaran dari ratusan nelayan yang dibubuhkan dalam surat pernyataan.

“Ya saya jawab saja, bukti kaitan pemberitaan nelayan yang menolak itu ada. Jikalau memang merasa keberatan, maka ada tahapan yang bisa ditempuh oleh HNSI, yaitu hak jawab untuk meluruskan pemberitaan,” ujarnya.

Odil mengaku, dalam pertemuan itu terjadi perdebatan. Bahkan oknum yang diduga pengurus HNSI itu menuduh, ada motif lain dibalik pemberitaan tersebut. Padahal ia menegaskan, dirinya murni untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Tentu menjadi sebuah kesalahan bagi seorang wartawan, jika ada masyarakat yang memiliki aspirasi tidak dibantu.

“Saya sudah sampaikan bahwa saya sebagai wartawan, hanya menyuarakan aspirasi masyarakat, dan tidak punya motif lain,” paparnya.

Baca Juga: 316 Pejabat Pemprov Banten Dilantik

Sementara itu, wartawan senior di Lebak Selatan Malingping Widodo Ch, menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan.

“Kita hanya menyayangkan sikap arogan. kalau memang ada tindakan ancam-mengancam itu jelas premanisme. Pekerja pers/jurnalis itu dilindungi UU No 40 Thn 1999,” kata Widodo, yang tercatat sebagai wartawan harian Bantenpos.

Jika ada keberatan dengan pemberitaan, lanjut Widodo, silakan berikan hak jawab sesuai aturan yang ada. Apalagi, di zaman sekarang masyarakat sudah mulai kritis.

“Pers sebagai wadah penyalur informasi, punya hak publikasi dan sosial kontrol. Jika pers dihalang-halangi atau diintimidasi, nanti pelakunya bisa kena delik ancaman pidana,” imbuh Widodo.

Dilanjutkan Widodo, lembaga pemerintah atau swasta, maupun lembaga publik lainnya, wajib memahami kinerja jurnalistik. Karena di era digital ini, informasi menjadi santapan kebutuhan masyarakat.

“Disamping wadah bisnis informasi dan edukasi, pers adalah media penyalur informasi dan aspirasi masyarakat dan sosial kontrol,” tandas Widodo.

Jurnalis, sambung Widodo, dalam mejalankan tugas berpedoman pada kode etik jurnalistik dan menghormati narasumber serta membangun pemberitaan yang cover bothside (balance).

“Pers nemberikan kesempatan kepada pihak-pihak tertentu, untuk memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap merugikan. Pers juga berkewajiban melindungi narasumber dan punya hak tolak untuk tidak memberitahu sumber dimaksud,” tutup Widodo. (BE-Red)

Pengadaan Lahan UPTD PPD Malingping Diklaim Sesuai Prosedur

Barometer Banten – Pengadaan lahan gedung baru Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) dan Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Malingping, diklaim sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Kepala UPTD PPD Malingping, Samad menjelaskan, bahwa tudingan yang belakangan santer kepada pihaknya terkait dugaan adanya broker dalam pengadaan lahan gedung tersebut merupakan fitnah yang ditunggangi oknum atas ketidaksenangan karena tidak dilibatkan.

“Dalam tim pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping, saya bertindak sebagai sekretaris atas perintah pimpinan. Tugasnya hanya sebatas administrasi. Untuk penentuan lokasi dan penentuan harga oleh pihak yang berkompten,” kata Samad dalam audiensi dengan ormas Laskar Pasundan Indonesia di kantor Samsat Malingping, Kamis (7/1/2021).

Menurut, Samad, penentuan lokasi gedung Samsat Malingping berdasarkan rujukan tim Feasibilty Study (Studi Kelayakan). Mengenai harga merujuk pada taksiran tim appraisal.

“Mengenai pembayaran dilakukan secara langsung melalui rekening pemilik lahan. Silahkan cek langsung kepimilik lahannya, Kami hindari adanya broker atau pihak lainnya saat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut. Karena kami ingin, proses pengadaan lahan benar-benar clear,” ujarnya.

Samad menjelaskan, pada rencana awal sekitar Juli 2020, akan dibelanjakan lahan sekitar 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun, karena adanya pandemi Covid-19, anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500 meter persegi.

Samad mengaku, setelah penetapan lokasi, banyak yang datang kepadanya dan mengklaim bertanggungjawab atas lahan tersebut. Namun setelah diselidiki, beberapa orang yang datang kepada pihaknya hanyalah broker atau pihak lain yang hanya ingin mencari keuntungan semata.

“Ini kami lakukan semata agar proses pengadaan lahan clear and clean sebab tidak ada motivasi lain bagi kami selain meningkatkan pelayanan UPT PPD Malingping dan meningkatnya PAD. Dengan adanya gedung baru masyarakat/Wajib Pajak akan lebih terlayani,” tuturnya. (HD/Red)

Exit mobile version