AHY Instruksikan Kader Partai Demokrat Cegah Kudeta

Barometer Banten – Beberapa pekan lalu, gonjang-ganjing isu kudeta di tubuh Partai Demokrat sempat menyeruak ke permukaan publik. Untuk membentenginya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginstruksikan seluruh jajaran pengurus serta kader partai untuk melawan dan mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil alih kepemimpinan partai atau kudeta.

“Mari kita lawan, cegah, tangkal, dan hadapi para pelaku GPK-PD (gerakan pengambilalihan kekuasaan Partai Demokrat dengan keberanian seorang patriot,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Irjen Rudy Heriyanto Resmi Jabat Kapolda Banten

Menurut AHY, jiwa seorang patriot dimiliki oleh mereka yang membela kebenaran dan keadilan untuk menegakkan aturan serta hukum yang konstitusional. AHY juga mengingatkan bahwa persoalan yang menimpa Demokrat bukan masalah internal. Ia mengatakan, internal partai tetap solid, tetapi ada faktor eksternal yang terlibat.

“Karena telah dibuktikan dengan data dan fakta. Persoalan GPK-PD juga bukan hanya persoalan Ketum dan DPP PD semata, tetapi juga menyangkut kita semua,” imbuh dia.

Selain itu, AHY juga meminta para kader tidak menjadi pengkhianat partai. Sebab, ia menekankan, pengkhianat tidak akan diterima di tengah organisasi manapun.

“Sekali dicap pengkhianat, sulit untuk mengembalikan kepercayaan itu seumur hidup kita,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Satgas Covid-19 Bayangan, Kepala BPKAD Beberkan Soal Honor dan Regulasinya

Kendati demikian, ia meyakini kader Demokrat bukanlah pengkhianat. Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa hal itu tidak cukup untuk membuat Partai Demokrat bangkit dan besar kembali.

“Maka, selain tidak menjadi pengkhianat, kita juga harus melawan para pengkhianat-pengkhianat itu,” tegas AHY. (Red)

Jadi Kapolsek Malingping, Kompol Eko Widodo Akan Perkuat Sinergitas

Barometer Banten – Kompol Eko Widodo yang baru sepekan menjabat Kapolsek Malingping, mengatakan, akan berupaya menjalin sinergitas dengan para awak media.

“Ini sangat penting dilakukan, mengingat keberadaan media merupakan mitra bagi kami dalam hal publikasi, untuk itu kami merasa terbantu dengan adanya rekan rekan,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Malingping, Lebak, Kamis (18/02/2021).

Saat ini, kata Eko Widodo, pihaknya akan melakukan silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta para Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Kecamatan Malingping.

Baca Juga: Jumlah Kemiskinan di Banten Terendah Ke-8 se Indonesia, Ke-2 se Pulau Jawa

“Saya sudah mulai bersilaturahmi dengan para tokoh dan pihak pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa di Kecamatan Malingping, karena untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di suatu wilayah butuh kerjasama dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Eko Widodo, pihaknya sudah maping untuk memetakan kondisi wilayah selatan ini. “Yang terpenting adalah kita terus berupaya menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada polisi serta menjalankan program Kapolda dan Kapolri. Jadi, mari kita bersama-sama ciptakan Malingping yang kondusif tertib dan aman dari segala hal termasuk pencegahan covid-19,” pungkasnya. (Red)

Ada Pabrik Jamu Jahe di Lebak, WH: Ini Peluang Untuk Petani

Barometer Banten – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dikunjungi sejumlah petani dan pengusaha muda asal Kabupaten Lebak, di Rumah Dinas Gubernur Jl. Brigjen Syam’un Kota Serang, Kamis (18/02/2021). Mereka membawa jamu berbahan baku dari tanaman jahe merah yang mereka produksi sendiri untuk dicicipi oleh orang nomor satu di Provinsi Banten tersebut.

Beberapa kali WH tampak menikmati menyeruput jamu tersebut sambil berbincang akrab. “Saya coba, hmmm manis, hmmm berasa sekali (Jahe merahnya-red),” ujar WH.

WH mengatakan, jahe merah ini merupakan minuman herbal menyehatkan dan bernilai ekonomi. Sehingga, kata WH, ini merupakan potensi luar biasa bagi para petani untuk mengembangkan tanaman tersebut.

“Sekarang petani jahe merah tak perlu khawatir kemana menjual hasil panennya karena pabrik jamu di Lebak masih sangat membutuhkan pasokan bahan baku jahe merah. Produksinya saat ini sekitar 18 ton perhari,” katanya.

Baca Juga: Ujang Giri Dianugerahi Sebagai Sosok Muda Inspiratif dari Insan Pers

Sementara itu, Danial Muttaqin pencetus produksi jamu jahe merah asal Lebak, menuturkan, mengembangkan jamu jahe merah ini berawal dari kebiasaannya mengonsumsi minuman berbahan baku jahe merah.

“Dulu kita sering minum bandrek, dan dirasa enak di badan. Kemudian keluarga juga suka. Lambat laun saya punya ide untuk melakukan produksi jamu herbal dari jahe merah ini,” katanya.

Baca Juga: Jumlah Kemiskinan di Banten Terendah Ke-8 se Indonesia, Ke-2 se Pulau Jawa

Sampai saat ini, kata Danial, dirinya sudah merekrut sebanyak 100 orang karyawan dip pabriknya untuk dipekerjakan dalam memproduksi jamu jahe merah tersebut. Bahan baku sendiri, lanjut Danial, didapat dari berbagai provinsi, karena pasokan local dari petani Lebak baru hanya bisa memproduksi satu ton per minggu. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan pasar, pihaknya membutuhkan jahe merah sebanyak tiga ton per hari.

“Bahan baku ada yang didatangkan dari medan, bengkulu, jambi, dan lain-lain,” katanya.

Untuk marketnya sendiri, kata Danial, sudah cukup prospek. Saat ini sudah tersebar dan hampir merata ke berbagai provinsi di Indonesia. Sekarang, kata Danial, dirinya sedang melakukan pengembangan untuk memenuhi kebutuhan pasar tertentu yang meminta kualitas premium

“Untuk omzet secara keseluruhan itu bisa mencapai sebesar Rp 5 milyar per bulan. Alhamdulillah cukup untuk gajih karyawan,” katanya. (Red)

Jumlah Kemiskinan di Banten Terendah Ke-8 se Indonesia, Ke-2 se Pulau Jawa

Barometer Banten – Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mengeluarkan data penduduk miskin di Indonesia, Selasa (16/02/2021). Data terbaru untuk September 2020 tercatat jumlah orang miskin Indonesia naik 10,19% menjadi 27,55 juta.

Jumlah penduduk miskin itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dilihat dari sisi persentase paling rendah se Indonesia, Provinsi Banten masuk ke 8 (delapan) besar sebagai provinsi terendah kemiskinannya se Indonesia. Sedangkan se Pulau Jawa, Provinsi Banten berada di posisi ke dua setelah Provinsi DKI Jakarta. Berikut presentase rinciannya:

  1. DKI Jakarta sebesar 4,69%
  2. Banten sebesar 6,63%.
  3. Jawa Barat sebesar 8,43%.
  4. Jawa Timur sebesar 11,46%
  5. Jawa Tengah sebesar 11,84%.
  6. Yogyakarta sebesar 12,80%.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam telekonferensi Forum Renja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Bidang Kesejahteraan Sosial Tahun 2021 (10/2) menyatakan penangan kemiskinan menjadi tugas dan amanah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Lima OPD Provinsi Banten Bakal Miliki Gedung Perkantoran Baru

Dikatakan, program bantuan sosial bagi keluarga terdampak Covid-19 di Provinsi Banten sebesar Rp. 600.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencapai 421.177 kepala keluarga di Provinsi Banten. Program bantuan jaminan sosial lainnya juga ada melalui PKH (Program Keluarga Harapan).

Pemprov Banten mengalokasikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp. 56,460 miliar pada APBD 2021. Sebagian dari bansos tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Antara lain untuk Jaring Pengamanan Sosial (JPS), program Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), pengamanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. (Red)

Tak Ada Satgas Covid-19 Bayangan, Kepala BPKAD Beberkan Soal Honor dan Regulasinya

Barometer Banten – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti membantah adanya satuan tugas (Satgas) covid-19 bayangan yang mendapatkan honor dari APBD Banten.

Bantahan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga Bendahara Umum Daerah (BUD) Banten itu dengan penjelasan faktual.

Kata Rina Dwiyanti, dokumen yang beredar itu merupakan insentif atau Tambahan Pemghasilan Pegawai Negri Sipil (TPPNS) yang tergabung dalam satgas covid-19 Banten yang sesuai dengan peraturan Pemeritah.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021,” katanya.

Lanjut Rina, dasar hukumnya Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020.

“Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten,” ujarnya.

Rina juga menyebutkan, Personil yang diberikan Tunjangan yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah.

Baca Juga: Bantah Tudingan Ada Satgas Bayangan, Jubir Covid- 19 Banten: Tidak Ada

“Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping, Inspektorat Provinsi Banten, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial Biro Hukum, dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten,” ujarnya.

Rina juga menyebutkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten, terdiri dari Unsur Muspida Provinsi Banten, Unsur TNI/Polri, Unsur BUMD, Unsur Pimpinan Perusahaan Swasta,Unsur Wartawan, Unsur LSM, Unsur Perbankan, Unsur Ikatan Dokter Indonesia/Perawat/Rumah Sakit, Unsur PTN/PTS, Unsur Pimpinan Instansi Vertikal, Unsur Perusahaan Swasta, Unsur PMI dan Unsur Perangkat Daerah Provinsi Banten.

Kata Rina, Besaran pemberian TPPNS dengan besaran variatif dari Rp1,5 Juta sampai dengan Rp15 Juta, yang merupakan Tim Satgas Gugus Tugas berdasarkan kriteria kondisi kerja.

“Besaran Jasa Tim Satgas Gugus Tugas dengan besaran variatif dari Rp1 Juta sampai dengan Rp25 juta (diluar huruf a),” tambahnya.

Dirinya juga menjelaskan Bagi Perangkat daerah Provinsi Banten yang telah mendapatkan tambahan penghasilan PNS sebagaimana angka 3a, tidak diberikan lagi jasa tim satgas gugus tugas.

“Penjelasan diatas untuk menjawab anggapan bahwa tidak terdapat Tim Satgas Gugus Tugas Bayangan,” tutupnya. (Red)

[Valid RSS]
Exit mobile version