50 Bacaleg PAN Lebak Resmi Didaftarkan, Ketua DPD Minta Semua Kader Bergerak

Barometer Banten – Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan 50 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Lebak, Minggu (14/5/2023) pukul 11:10 WIB.

Pendaftaran Bacaleg PAN di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung dipimpin Ketua DPD PAN Lebak Hera Komaratullah Karis.

Kedatangan mereka disambut Ketua KPU Lebak Ni’matullah, Sekretaris KPU Lebak M. Rukbi, Divisi Teknis Penyelenggara Lita Rosita, dan Bawaslu. Hera mengaku semua Dapil terpenuhi begitu juga dengan keterwakilan perempuan.

“Alhamdulillah kelengkapan berkas sebanyak 50 bacaleg yang diajukan PAN dinyatakan lengkap oleh KPU. Semoga ini menjadi langkah awal bagi kami,” katanya.

Kepada seluruh bacaleg dan kader Hera meminta, untuk bergerak bersama-sama ke masyarakat di masing-masing dapil menyampaikan visi dan misi partai dalam rangka meraup suara sebanyak-banyaknya. Ia meyakini bahwa kader PAN akan mematuhi semua aturan KPU.

“Kader PAN saya yakin akan mematuhi semua aturan KPU. Sebab salah satu yang penting adalah PAN harus jadi peserta pemilu yang baik,” ujarnya.

Melihat potensi, Hera menargetkan pada Pemilu 2024 PAN mampu memperoleh minimal satu kursi di masing-masing dapil. Ia optimis ada bacaleg perempuan dari PAN yang bakal lolos ke DPRD Lebak menjadi wakil rakyat.

“Saya optimis, In Sya Allah ada keterwakilan perempuan yang bisa lolos Kami mohon doanya,” pungkasnya. (Her)

Warga Kecewa, Pelayanan Pemdes Panyaungan Dinilai Buruk

Barometer Banten – Warga Desa Panyaungan mengaku kecewa dan merasa dirugikan lantaran pelayanan oknum pegawai Pemerintahan Desa (Pemdes) Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Soalnya, oknum yang diketahui menjabat Kaur Umum tersebut sangat tidak disiplin soal waktu dan terkesan mempermainkan warga yang tengah mengurus surat-surat administrasi di Desa.

Seperti halnya dialami Endang, seorang warga yang tengah mengurus surat keterangan kematian (surat kuning) pada Kamis (11/5/23). Dirinya diminta untuk menunggu kedatangan pegawai desa bagian Kaur Umum tersebut dari jam 8.30 WIB. Akan tetapi hingga jam 10:00 WIB masih belum dilayani, padahal masyarakat terdesak oleh waktu karena harus segera berangkat kerja lagi ke Bogor.

Endang mengungkapkan, personil yang dialaminya itu sangat mendesak, sebab surat kuning tersebut harus kebawa oleh cucu almarhum ke Bogor karena sangat dibutuhkan menyangkut bukti ijin tidak kerja karena kematian kakeknya itu. Cucu almarhum pekerjaannya sebagai karyawan pabrik, yang dibutuhkan surat keterangan keterangan kematian oleh pihak pabrik sebagai bukti administrasi.

“Tolong kepada bapak Kades Panyaungan, Bapak Suryana, dengan kejadian ini segera merubah agar ke depan lebih sigap, dan cepat melayani masyarakat agar tidak kecewa dengan kepemimpinan bapak, soal kedisiplinan waktu itu harus dirubah, agar ke depan Desa Panyaungan menjadi percontohan di Kecamatan Cihara. Kalau bisa, atas nama masyarakat, aparatur Desa Panyaungan meningkatkan kedisiplinan jam kerja,” ujar Endang.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Pemdes Panyaungan. (Fery)

Jabatan PJ Gubernur Diperpanjang, Rame-rame Puji Al Muktabar

Barometer Banten – SK jabatan PJ Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang untuk satu tahun ke depan. Walaupun belakangan banyak yang menolak karena Al Muktabar dinilai tidak berhasil memimpin Banten, kini ramai-ramai memuji keberhasilannya.

Ketua Forum Warga Banten Bersatu, Arwan mengungkapkan, semenjak Al Muktabar ditunjuk menjadi Penjabat Gubernur Banten, rongrongan pihak kepentingan itu tidak lagi terlihat.

“Ada perubahan memang sejak Al Muktabar menjabat Pj Gubernur Banten. Kalau Pj Gubernur Banten mengeluarkan kebijakan yang berbasis kepentingan, kami pastikan akan menjegalnya” ungkapnya dalam acara Diskusi Publik Forum Warga Banten Bersatu, Sabtu (13/5/2023).

Senada juga diungkapkan ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa dasar pekerjaan dan pemikiran Pj Gubernur Banten sebagai mandatori itu sudah ditentukan dan tidak bisa melangkah lebih jauh.

Dijelaskannya, pada tahun pertama Al Muktabar menjabat fokus pada penekanan inflasi. Selain pengentasan program lainnya yang menjadi atensi pemerintah pusat seperti Stunting, reformasi birokrasi juga dilakukan. Sementara untuk tahun kedua fokus pada pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“Sebagai penerima mandat tugas Pj itu sudah ditentukan. Untuk tahun kedua ini beliau (Al muktabar -red) sudah menyatakan akan fokus ke pemulihan ekonomi pasca Covid-19 kemarin yang belum sepenuhnya tercover, juga program stunting,” jelasnya.

Sementara itu, Pimpinan Padepokan Semar Mesem, Muhamad Suryana mengatakan, dengan ditunjuk kembali Al Muktabar sebagai mandatori mejadi Pj Gubernur Banten yang kedua kalinya mungkin dinilai berkinerja baik sesuai mandat yang diberikan kepadanya.

“Sederhananya begini, kenapa pak Al Muktabar kembali ditunjuk jadi Pj Gubernur Banten, mungkin kinerja dia dinilai baik, kalau tidak baik kinerjanya mana mungkin dia kembali dipercaya,” katanya. (Her)

Wajib Tahu, Ini Harga Eceran Gas LPG 3 Kg di Kabupaten Lebak

Barometer Banten – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Hal itu sebagaimana surat edaran Bupati Lebak Nomor 3 Tahun 2023 Tentang HET LPG Tertentu di Kabupaten Lebak.

Di dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa HET LPG Tertentu (Tabung 3 Kg) terbagi dalam 2 (dua) zona. Yaitu Zona I, jarak s/d 60 KM dari SPBE dengan harga Rp.19.000,- (Sembilan Belas Ribu Rupiah) per tabung meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Leuwidamar, Cipanas, Kalanganyar, Maja,, Cirinten, Cibadak, Sajira, Lebak Gedong, Cimarga, Curugbitung, Cileles, Warunggunung, Bojongmanik, Gunungkencana, Cikulur, Muncang.

Sedangkan untuk Zona II jarak 61 KM dari SPBE dengan harga Rp.19.500,- (Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) per tabung meliputi Kecamatan Malingping, Cigemblong, Bayah, Wanasalam, Cijaku, Cibeber, Sobang, Cihara, Cilograng, Banjarsari, Panggarangan.

Disampaikan juga bahwa HET LPG Tabung 3 Kg tersebut merupakan harga ditingkat pangkalan. Kemudian Pemkab Lebak juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran HET LPG Tabung 3 Kg di tingkat Pangkalan, dan apabila terjadi pelanggaran agar segera melaporkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak melalui Hotline 087773832497. (Red)

Seorang Pengrajin Gula Meninggal Dunia Mengambang di Bendungan Cikoncang

Barometer Banten – Seorang warga Kampung Pematang Laban, Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, ditemukan tetangganya meninggal dunia mengambang di Perairan Bendungan Cikoncang, Jumat (13/5/2023).

Menurut informasi rilis Pemdes Katapang, korban bernama Darta (50) tahun sejak malam memang sudah merasakan bahwa badannya masuk angin dan sempat dikerokin oleh istrinya, namun paginya dia memaksakan diri untuk mengambil lahang atau yang disebut tuak bahan baku gula merah dari pohon aren.

Karena lokasi tempatnya mengambil tuak ada di seberang perairan bendungan Cikoncang, maka ia harus menggunakan rakit, sepulangnya dia berniat mengambil jaring ikan yang dia pasang kemarin. Namun ketika ia akan hendak mengambil jaring ikan miliknya, dia merasakan sakitnya yang bertambah parah akhirnya dia pingsan dan terjatuh ke dalam perairan bendungan Cikoncang.

Emed Kurniawan Kepala Desa Katapang saat dikonfirmasi oleh media dia membenarkan bahwa ada warganya yang meninggal saat hendak pulang selepas mengambil tuak.

“Iya betul korban atas nama Darta warga kampung pematang Laban desa Katapang, memang dari semalam korban sudah merasakan masuk angin dan di kerokin sama istrinya, sekitar setengah enam korban ngambil sadapan gula aren ke lokasi sadapan yang melintasi sungai Cikoncang yang ada di Kampung Pamatang Laban dan sekitar jam 6 beliau mengambil ikan di jaring. Namun takdir berkata lain ,mungkin masuk angin duduk lalu dia pingsan masuk ke air atau sungai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya. (Febry)

[Valid RSS]
Exit mobile version