Perwakilan Desa Gelar MAD Pembentukan BKAD Kecamatan Malingping

Barometer Banten, Lebak – Perwakilan dari seluruh desa di Kecamatan Malingping adakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), bertempat di Aula Kecamatan Malingping, Kamis 6 Juni 2024.

Usai kegiatan tersebut, Ketua BKAD terpilih, M. Cidi Rosadi mengatakan terimakasih kepada semua pihak atas kepercayaannya.

“Saya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan forum yang terdiri dari perwakilan LKD desa se Kecamatan Malingping atas kepercayaannya. Dengan adanya BKAD, maka untuk menjembatani kegiatan ataukerjasama antara desa semoga bisa lebih lancar dan terarah,” ujarnya.

Adapun dipertanyakan mengenai tugas yang di emban oleh BKAD, Cidi Rosadi menuturkan intinya lebih kepada sinergitas antar desa.

“Apapun bentuk kerjasama dua desa atau lebih, nantinya agar sinergi, singkron dan terkelola dengan baik. Termasuk juga bidang pembangunan atau Bumdesma, karena di BKAD juga ada pengawasannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jamroni, bagian Kerjasama dan Keuangan Desa dari DPMD Kabupaten Lebak saat ditemui wartawan disela sela kegiatan juga menyampaikan beberapa tugas BKAD.

“Untuk BKAD terpilih ini memiliki tugas kerja seperti melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas penyelenggara desa dan kegiatan kegiatan lainnya seperti PHBN, PHBI dan MTQ,” terangnya.

Ditempat yang sama, Dadan Rusman Wardana, Camat Malingping menyampaikan pihaknya dalam hanya memfasilitasi untuk pembentukan Ketua dan kepengurusan BKAD Malingping Periode Tahun 2024 sampai 2029.

“Harapannya untuk BKAD terpilih ini ke depan bisa menjadi wadah kerjasama antar desa dan menjalin komunikasi guna meningkatkan kemajuan desa.” Singkatnya.***

UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang

Barometer Banten, Pandeglang, – Gugatan melawan hukum yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Dalam sidang pertama tersebut, pihak penggugat menyerahkan berkas gugatan kepada hakim. Namun, hakim menunda persidangan selama satu minggu lantaran pihak tergugat tidak hadir.

Perkara dengan Nomor 09/Pdt.G/2024/PN.Pdl diajukan oleh Rizal Rahmatullah melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Sementara para tergugat yaitu Rektor, BPU, Tim Investigasi dan juga PBMA yang menjadi turut tergugat dalam perkara ini menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum Universitas Mathlaul Anwar Banten.

Dalam agenda sidang tersebut diketahui untuk tergugat I dan tergugat II tidak hadir di persidangan, sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan ke hari Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda kelengkapan para pihak.

Rizal Rohmatullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya melakukan gugatan tersebut adalah buntut dari kasus pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Banten yang menurutnya bahwa para pejabat UNMA diduga telah melawan hukum.

“Kami melakukan persidangan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Rektorat UNMA terkait pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Rijal Rohmatullah, karena belum ada kelengkapan terkait pihak tergugat maka hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke Minggu depan, dan apabila sidang selanjutnya para pihak tergugat tidak hadir maka hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang Pertama untuk pembacaan gugatan,” ungkap Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum penggugat, usai melakukan persidangan.

Sementara, Ruli Cakrabuana selaku kuasa Hukum UNMA Banten tidak menampik pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat.

“Karena kami posisinya dari pihak tergugat dan turut tergugat itu lebih kepada hak penggugat kami melihat dari pada isi formalitas gugatan bahwa dikatakan perbuatan melawan Hukum,” ujarnya.

Disebutkan, kasus pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) tersebut juga direspon oleh Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA).

Dalam kurun waktu selama dua minggu, GAMA melakukan aksi unjuk rasa sampai menginap di kampus UNMA Banten.

Bukan hanya gugatan di Pengadilan Negeri Pandeglang, para pejabat UNMA juga dilaporkan ke Polres Pandeglang dan Polda Banten, kaitan dengan dugaan kasus pidana. (***)

Waduhhhh, Beredar Video Beras Bansos Desa Cikaret di Duga Hendak Dijual

Barometer Banten, Lebak – Beredar Video amatir warga Desa Cikaret Kecamatan Cigemblong Lebak Banten, yang menemukan salah satu Mobil Warna Jenis Xenia dengan Nopol B 1469 CKQ berwarna hitam pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB yang membawa puluhan karung Beras Bansos kemasan 10 kg yang diduga hendak digelapkan keluar wilayah Desa Cikaret. Rabu (5/06/2024).

Pasalnya Beras dengan Merek Bulog tersebut adalah Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah yang dititipkan melalui desa untuk disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetapi justru disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa, yang diduga hendak dijual ke luar wilayah.

Beberapa warga dalam video tersebut merasa geram dengan kelakuan sang kades. Bantuan untuk warganya malah diduga akan gelapkan dan dijual keluar wilayah demi keuntungan pribadinya, padahal masih ada warga desa yang belum sama sekali merasakan Beras Bansos dari pemerintah melalui Desa, tetapi Beras tersebut malah berada di dalam mobil pada malam Hari, diduga kuat oknum Kepala Desa membawa Beras Bansos ada kepentingan lain yang diduga untuk digelapkannya

“Tah Baru Jadi Jaro geh ges kie gen, Korupsi ka Masarakat etamah, dijual rek dibawa kemana Boa Kanu ngora meren (Tuh baru jadi kepala Desa udah begini nih, Korupsi ke masyarakat itumah mau dijual, mau di bawa kemana lagi itu kepada istri Muda kayanya_red),” ujar warga dengan geram menggunakan Bahasa Sunda.

Menurut keterangan warga dalam video tersebut yang membawa mobil adalah Kasi Ekbang desa atas perintah Kepala Desa.

Sementara itu, Muhidin, Sekdes Cikaret saat di hubungi redaksi membenarkan bahwa kejadian itu di desa nya,

“Ya pak itu di desa kami, sopir mobilnya juga ekbang desa yang menurut laporan tidak mungkin kalo gak ada yang nyuruh. Namun kejadian itu sudah ada klarifikasi dan dianggap selesai,” Kata Sekdes

Namun saat ditanya terkait cara penyelesaian nya , dirinya tidak begitu menjelaskan karena saat kejadian Sekdes tidak berada di lokasi kejadian.

“Saya tidak begitu tahu terkait cara penyelesaian nya pak, sebab saya datang udah beres” Ujar Muhidin.

Kades Cikaret saat di konfirmasi via WhatsApp sampai berita ini di muat belum ada jawaban.***

Lagi, Tambang Batubara Cihara di Duga Ilegal Kembali Telan Korban Jiwa

Barometer Banten, Lebak, – Tambang Batubara yang diduga ilegal di kawasan Perhutani, blok Batu jago Desa Karangka Mulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Banten, lagi-lagi menelan korban jiwa.

Informasi ini didapatkan, kemarin sore telah terjadi peristiwa 3 orang meninggal di lubang batubara tersebut.

“Kang sudah tahu belum, ada informasi kemarin 3 orang meninggal di lubang batubara cibobos,” ujar seseorang yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu 5 Juni 2024.

Sementara itu, Camat Cihara, Asep Kusnandar, ketika dikonfirmasi peristiwa tersebut, membenarkan informasi kejadian.

“Sementara informasinya seperti itu, kami belum terima laporan resmi dari desa,” jelasnya singkat.

Sedangan, Kades Karangka Mulyan, sampai berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Diketahui, kejadian tambang batubara di wilayah Lebak Selatan sudah seringkali menelan korban jiwa. Selain diduga ilegal secara ijin, lokasi tambang tersebut pun berada di kawasan Perhutani.

Belum jelas penyebab kematian 3 orang korban tersebut. Awak media pun masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait peristiwa tersebut dan menggali informasi korban dan pemilik tambang.***

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Oli Palsu Berbagai Merek

Serang, Barometer Banten, – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu, bertempat di Ruko Bizstreet Blok W08 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang dan Gudang yang beralamat di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kegiatan konferensi pers di pimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor, Senin 3 Juni 2024.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten amankan pelaku tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.

“Diketahui pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Ruko Bizstreet telah terjadi dugaan tindak pidana Perdagangan atau Perindustrian dengan cara terlapor memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu milik sdr. HB Alias AYUNG selaku pemilik atau pemodal dan dibantu oleh sdr. HW selaku penanggung jawab di lapangan,” katanya.

Didik menjelaskan para pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut dari tahun 2023 dan sempat berhenti pada awal tahun 2024 kemudian pada April 2024 memproduksi kembali.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum dan menghasilkan 70 – 100 karton dan setiap karton berisi 24 botol total dalam sehari mampu memproduksi 2.400 botol dan diperdagangkan dengan harga Rp. 24.000/botol, dalam sehari mampu memperdagangkan 2.400 botol X Rp. 24.000 = Rp. 57.600.000/ hari. Kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan dengan total omzet Rp. 5,2 M,” ucapnya.

Didik pun menjelaskan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut secara terperinci.

“Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, Pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan ke dalam kardus yang belum ditutup, setelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku didapat dari sdr. RIKI selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp. 16.400,-/kg dan kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp. 580.000,-/ karton,” tambahnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan
• Lokasi Ruko Bizstreet

  • 20 dus @24 botol oli merek mpx total 480 botol;
  • 60 dus @24 botol oli merek federal ultratec totol 1.440 botol;
  • 2 dus oli gear merek ahm oil;
  • 15 drum kosong ukuran 200 liter;
  • 4 buah ember;
  • 4 buah gayung;
  • 3 buah corong;
  • 2 buah pipa pengaduk;
  • 2 buah suntikan;
  • 3 buah lakban;
  • 1 kaleng pewarna oli;
  • 1 unit mesin print kode oli;
  • 4 unit mesin press tutup botol;
  • 1 unit mesin jetpump penyedot oli;
  • 2 unit mesin ikat dus;
  • 1 unit mesin forklif manual;
  • 1 dus stiker oli merek mpx2;
  • 1 dus stiker oli merek federal ultratec;
  • 15 karung plastik @100 botol oli kemasantl total 1.500 botol;
  • 8 karung plastik @100 botol oli siap kemas total 800 botol;
  • 3 karung plastik tutup botol oli berbagai warna;
  • 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek mpx2 total 150pcs
  • 15 ikat @10 kardus kemasan oli merek federal ultratec total 150 pcs
  • 1 (satu) buah buku surat jalan

• Lokasi Ruko Picaso

  • 85 bal @100 botol oli kosong warna putih total 8.500 pcs botol;
  • 5 dus botol oli kosong warna kuning dengan stiker yamalube matic;
  • 2 dus botol oli kosong warna silver dengan stiker yamalube silver;
  • 3 dus botol oli kosong warna gold dengan stiker ahm oil spx 2;
  • 4 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 1;
  • 7 dus botol kosong warna putih dengan stiker ahm oil mpx 2;
  • 25 ikat kardus oli dengan merek ahm oil mpx 2;
  • 11 kardus oli dengan merek ahm oil spx 2;
  • 10 kardus oli dengan merek ahm oil gear;
  • 1 karung tutup botol oli;
  • 1 kardus foil tutup oli;
  • 1 bal kertas print brosur point oli merek yamalube;
  • 1 buah mesin pompa,
  • 1 buah alat press tutup botol;
  • 2 plastik botol oli gear dengan stiker ahm oli gear;
  • 1 gulung stiker merek pertamina mesran.

Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku untuk mencari atau mendapatkan keuntungan materil.***

Exit mobile version