Tim Kordinasi (Timkor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen e-waroeng dalam penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nanggala pada akhir Desember 2021 lalu.
Penulis: admin
Parah Agen E-Waroeng Desa Cikeusik Diduga Berikan Beras Bau Kapur, Berdebu dan Berwarna Kepada KPM
Keluarga Penerima Manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan kualitas beras yang diterima. Dimana beras yang diberikan oleh agen e-waroeng atas nama Ganjar berwarna kuning, bau kapur dan banyak debu sisa gilingan.
‘Mainkan’ Lelang Dana Hibah di ULP, Bupati dan Suami Ditangkap KPK
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan AMN yang merupakan Bupati Kolaka Timur dan AZR Kepala BPBD Kolaka Timur sebagai tersangka. Sementara, dalam PTT yang dilakukan pada hari Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Kolaka Timur tersebut, KPK mengamankan 6 orang yaitu AMN, AZR, MD-Suami AMN, serta AY, NR, dan MW selaku Ajudan Bupati. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 225 juta.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- …
- 15
- Berikutnya