Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cikeusik, Desa Nanggala dan Desa Sukaseneng Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan kualitas beras yang diterima. Dimana beras yang diberikan oleh agen e-waroeng berwarna kuning, bau kapur dan banyak debu sisa gilingan.
Penulis: admin
Berikan Beras Tidak Layak, Timkor Kecamatan Cikeusik Akui Sudah Tegur Agen E-Waroeng Desa Nanggala
Tim Kordinasi (Timkor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh agen e-waroeng dalam penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Nanggala pada akhir Desember 2021 lalu.
Parah Agen E-Waroeng Desa Cikeusik Diduga Berikan Beras Bau Kapur, Berdebu dan Berwarna Kepada KPM
Keluarga Penerima Manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan kualitas beras yang diterima. Dimana beras yang diberikan oleh agen e-waroeng atas nama Ganjar berwarna kuning, bau kapur dan banyak debu sisa gilingan.
KPM BPNT Desa Nanggala dan Sukaseneng Dapat Beras Tak Layak, Agen e-Waroeng: Kembalikan Saja Kesini
Agen E-Waroeng Desa Nanggala dan Desa Sukaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, diduga memberikan beras tidak layak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),
Dari 34 Hanya 29 Gubernur Taat Aturan Pengupahan, Gubernur Banten Patuh
Sebanyak 29 dari 34 Gubernur di Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sesuai dengan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- …
- 224
- Berikutnya