oleh

APWPB Akan Bersurat ke BPK RI Perwakilan Banten Soal Dugaan Proyek Gagal Kontruksi

PANDEGLANG, – Soal proyek pembangunan pelandaian tanjakan bangangah di Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Pasalnya perbaikan yang dilakukan kontraktor pada proyek yang diduga gagal kontruksi ini dinilai banyak kalangan masyarakat masih kurang maksimal. Bahkan masyarakat menduga proyek tersebut sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Menanggapi hal itu, wartawan dari berbagai organisasi profesi pers yang tergabung dalam Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB), akan kembali menyampaikan aspirasinya melalui karya jurnalistiknya, setelah pekan lalu, tepatnya Rabu (20/3/2024), melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Propinsi Banten, terkait proyek tersebut.

Dari informasi yang didapat awak media, Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu telah bersikap akan segera melayangkan surat ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten.

Seperti disampaikan Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman, untuk Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah, selain disampaikan melalui pemberitaan media, masalah ini sepertinya perlu ditindaklanjuti dengan berkirim surat ke APIP, BPK RI Perwakilan Banten.

Andang juga menyampaikan hasil pengamatan APWPB setelah audiensi bersama DPUPR pekan lalu, kuat dugaan bahwa proyek tersebut semuanya diduga dikendalikan Arlan Marzan selaku Kepala Dinas PUPR Banten.

“Saya menduga keterlibatan diluar kewenangan seorang Kadis DPUPR Banten dalam Proyek tersebut begitu kuat, dan patut diduga kalau proyek tanjakan bangangah kental dengan KKN nya,” ujar Andang

Dugaan kuatnya keterlibatan Arlan, menurut Andang dapat dilihat sewaktu audiensi berlangsung, dimana sangat jelas ada keganjilan terutama bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Peltek dan Kontraktor Pelandaian Tanjakan Bangangah yang terkesan seperti bonekanya Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Kalau saya lihat sepertinya yang hadir dalam audensi hanya sebagai pelengkap saja, bahkan mereka seperti bonekanya Kadis PUPR Banten,” tuding Andang.

Sementara, Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Pandeglang, Hadi Isron, mengaku tidak puas atas sejumlah pernyataan Kepala dinas PUPR Provinsi Banten, kata Hadi pada pernyataannya soal kelebihan pembayaran serta belum dilakukannya pemeriksaan terhadap Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah di ruas jalan Mengger – Mandalawangi – Caringin dengan anggaran 28 miliar Ta 2023 itu.

Menurut dia, batasan toleransi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten terhadap Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah itu hingga dilakukan pembayaran 100 % serta telah ditariknya anggaran pemeliharaan 5% dari nilai kontrak tidak sesuai apabila harus diterapkan hasil pekerjaan dilapangan.

“Kalau kita lihat hasil proyek dilapangan rasanya tidak tepat kalau ada toleransi untuk pembayaran proyek telah dibayarkan 100% apalagi perbaikan yang terjadi di proyek itu masuk dalam dana pemeliharaan, agak aneh sih, ko dana pemeliharaan digunakan untuk perbaikan,” singgung Hadi.

Tak hanya itu, Hadi juga mengaku ada hal yang janggal terhadap Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah itu apabila belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

“Kenapa Proyek itu belum dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, bukannya setiap akhir tahun anggaran 2023. APIP wajib melakukan audit pada setiap kegiatan proyek, terlebih proyek itu bukan proyek multi yers,” kata Hadi.

Ketua DPC MOI Pandeglang itu juga mendukung apabila dari APWPB melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan Banten dalam rangka bersilaturahmi sekaligus audensi untuk mempertanyakan apa yang menjadi halangan BPK RI Perwakilan Banten belum melakukan pemeriksaan terhadap Proyek Pelandaian Tanjakan Bangangah tahun 2023 tersebut.

Ditambahkan Hadi, didalam organisasi yang terhimpun dalam APWPB masing – masing memiliki para pakar dalam mengkaji permasalahan terutama terkait proyek Tanjakan Bangangah tersebut.

“Rasanya lebih tepat sebelum datang ke BPK RI, terlebih dahulu APWPB melayang surat permohonan permintaan dokumen Rencana Anggaran Belanja (RAB), dokumen Perencanaan, dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan hasil Back Up 100 % kepada DPUPR Provinsi Banten,” tuturnya.

Usai mendapatkan dokumen dari DPUPR Provinsi Banten, ujar Hadi, dari semua masing-masing organisasi wartawan yang ada untuk melakukan pengkajian bersama para pembina atau penasihat tentu mereka lebih memahami proyek tersebut.

Maksud Hadi, kalau telah memiliki dokumen itu, APWPB akan lebih luas menyampaikan kepada BPK RI Perwakilan Banten sebagai Chek And Balance.

“Kalau punya dokumen itu kita akan lebih leluasa menyampaikan pendapat kita, tapi kalau tidak diberikan oleh DPUPR Banten tidak jadi permasalahan, kita tetap berangkat ke BPK RI Perwakilan Banten,” tegasnya.***