Barometer Banten – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menyelidiki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di dua Desa (Laban Jaya dan Jalupang Girang) Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak.
Ini menyusul beredarnya rumor penunjukan toko bangunan Raka sebagai supplier merupakan kepentingan oknum “pemain” dan pihak terkait.
Menurut informasi, program BSPS, berupa pembangunan 149 rumah di dua desa yakni Laban Jaya dan Jalupang Girang diwarnai isu tak sedap terutama pada penunjukan toko Raka sebagai supplier.
“Rumor yang berkembang, harga material dari toko Raka untuk program BSPS di dua desa tersebut merupakan harga yang sudah disetting oleh beberapa orang oknum sehingga tak heran jika harganya lebih tinggi,” kata Hengki salah seorang sumber kepada Barometer Banten, Rabu (2/11/2022).
Menurut Hengki, terkait dengan harga sempat menjadi perdebatan dengan pihak berkompeten pada program tersebut, karena dinilai lebih mahal dibanding dengan harga di toko bangunan sekitar lokasi program namun akhirnya disepakati.
“Informasinya yang turun hanya harga material hebel saja. Untuk material lainnya tidak berubah. Kami juga mendengar rumor akan ada bagi-bagi jatah dengan para pihak yang menggiring program tersebut ke wilayah Banjarsari,” ujarnya.
Agar isu yang berkembang tidak menjadi liar dan untuk memastikan kebenarannya, ia meminta APH segera turun tangan.
“Kalau rumor benar kamu meminta ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan tentunya siapapun pelaku yang memanfaatkan program yang notabene diperuntukan bagi warga kurang mampu agar diproses hukum,” tuturnya.
Sementara itu, pemilik toko Raka, Sutarno, bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan HP nya. Namun sebelumnya, pemilik toko Rk, kepada Barometer Banten mengatakan, tidak mengetahui hal itu. dan bersikukuh bahwa dirinya hanya diminta menyediakan barang material untuk program BSPS itu dengan harga yang ditetapkan pihaknya.
“Saya tidak tau kalau soal itu (dasar penujukan-red), tanyakan saja ke pak arwan selaku TPL,” katanya menambahkan. (Tim)