Barometer Banten – Staf Khusus Gubernur Banten, Ujang Giri menanggapi kritikan yang disampaikan Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada pada salah satu media online terkait insentif Satgas Covid-19, yang ditolak oleh Gubernur Banten dan dianggap Uday akan menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA).
Menurut pria yang akrab disapa Ugi ini, kritikan tersebut sepertinya tidak mendasar, sebab insentif Satgas Covid-19 itu bukan direncanakan oleh gubernur sendiri sebagaimana yang disampaikan ALLIP, melainkan memang sudah menjadi amanat dari Pemerintah Pusat berdasarkan surat edaran Mendagri.
“Jadi kurang tepat itu jika diibaratkan jeruk makan jeruk, karena insentif itu amanat dari peraturan yang ada salah satunya berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Selain itu, terkait apakah Insentif itu jadi Silpa yang harus dikembalikan ke negara, itu tentu tidak. Sebab, anggaran murni atau reguler masih bisa dialihkan atau direalokasikan ke pembangunan yang lain.
“Insentif Tim Satgas Covid-19 tahun 2021 yang ditolak atau tidak diterima oleh Gubernur Banten itu tidak jadi silpa, tapi bisa realokasi anggaran untuk pembangunan pendidikan, kesehatan atau infrastruktur lainnya,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim dengan tegas menolak insentif atau honorarium Tim Satgas Covid-19 yang bakal diterimanya dengan alasan lebih memilih menjaga perasaan rakyat.
Baca Juga: Jaga Perasaan Rakyat, WH Tidak Akan Terima Honor Satgas Covid-19
Adapun untuk informasi terkait penjelasan dasar hukum pemberian insentif atau tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPPNS) sebagai berikut :
A. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
B. Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, angka 3 huruf b.2) yang menyatakan bahwa:
merupakan pemberian Tambahan Pembayaran Penghasilan (TPP) berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah;
C. Peraturan Gubernur Banten Nomor 36 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 63 Tahun 2020;
D. Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi Banten.
Adapun personil yang diberikan tunjangan, yaitu SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan kepala daerah, yaitu :
1) Dinas Kesehatan dan RSUD Banten dan RSUD Malingping;
2) Inspektorat Provinsi Banten;
3) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah;
4) Badan Pendapatan Daerah;
5) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
6) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
7) Satuan Polisi Pamong Praja;
8) Dinas Sosial
9) Biro Hukum, dan
10) Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Komentar