oleh

Ali cs Kembalikan Pelunasan Temuan Kerugian Negara Ke Kas Daerah Banten

Barometer Banten – Pengembalian kerugian daerah atas temuan BPK 2015 di Setwan Banten dinyatakan lunas oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten. Hal itu sebagaimana surat keterangan lunas BPKAD Banten dengan nomor surat 900/007-BPKAD.04/2022, yang terbitkan tanggal 4 Februari 2022.

Disebutkan bahwa para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut sudah mengembalikan uang ke Kas Daerah yang dalam LHP BPK disebutkan negara mengalami kerugian Rp 6,778 miliar dari total pagu kegiatan Rp21,5 miliar.

Penyelesaian pengembalian uang tersebut sudah dilakukan secara bertahap sejak 08 Januari 2016 hingga yang terakhir 04 Februari 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pengembalian uang dari para pihak yang terlibat nilainya variatif, dilakukan sebanyak 35 kali setor.

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti menyatakan, bahwa terkait penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah sudah dibayarkan lunas oleh para pihak.

“Iya pak sudah lunas. Pelunasan kemarin 4 Februari 2022,” katanya.

Disebutkan juga bahwa, tuntutan ganti kerugian daerah ditujukan terhadap empat orang pejabat dan mantan pejabat di Setwan Banten. Mereka adalah, Ali Hanafiah Kasubag informasi dan publikasi pada Setwan Banten (Sekarang Kepala Samsat Balaraja), Tb Mochammad Kurniawan sebagai Kepala bagian keuangan Setwan tahun 2015 (Sekarang Kepala UPT PTSI Disperindag).

Kemudian, Suryana sebagai Bendahara pengeluaran Setwan tahun 2015 (Kasubag Rumah Tangga Setwan), dan Awan Ruswan sebagai Kepala bagian Humas dan Protokol Setwan tahun 2015 (sekarang sudah pensiun). (Red)