oleh

Al Muktabar Sungkem Ke WH Ingin Diaktifkan Kembali Jadi Sekda Banten

Barometer Banten – Juru Bicara Gubernur Banten Ujang Giri menyampaikan informasi mengenai pertemuan Al Muktabar dengan Gubernur Banten Wahidin Halim di kediaman Gubernur Banten.

Pria yang akrab disapa Ugi menyampaikan bahwa Gubernur Banten telah menerima kedatangan Al Muktabar di kediamannya, di Pinang, Kota Tangerang.

“Al Muktabar datang ke rumah kediaman Pak Gubernur dan diterima oleh beliau,” ujar Ugi. (21/02/2022).

Kedatangan Al Muktabar ke Kediaman Gubernur Banten yaitu membahas tentang Jabatan Sekretaris Daerah.

“Al Muktabar menyampaikan secara langsung kepada Pak Gubernur bahwa beliau meminta maaf atas polemik yang muncul dan memohon kepada Pak Gubernur untuk diaktifkan kembali sebagai sekda definitif,” ujar Ugi.

Disampaikan Ugi bahwa pertemuan tersebut juga membahas terkait persoalan Sekretaris Daerah yang belum ada titik penyelesaiannya.

“Pada pertemuan itu, disampaikan langsung oleh Al Muktabar ke Pak Gubernur, bahwa Al Muktabar siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten, karena saat itu ketika resmi jadi Sekda Banten status kepegawaian Al Muktabar masih pegawai Kemendagri,” Ujar Ugi.

Selanjutnya disampaikan Ugi bahwa Al Muktabar akan mencabut gugatannya di PTUN Serang.

“Al Muktabar juga menyampaikan ke Pak Gubernur akan segera mencabut gugatannya di PTUN Serang,” ujar Ugi.

Ugi juga menyampaikan bahwa Gubernur Banten menerima permintaan maaf Al Muktabar, dan Gubernur Banten akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi kembali dengan Al Muktabar.

“Pak Gubernur menerima permintaan maaf dari Al Muktabar, dan segera akan melakukan koordinasi dan konsolidasi,” ujar Ugi.

Terkait permohonan Al Muktabar mengenai keinginannya aktif kembali jadi Sekda Banten, Gubernur Banten siap menerima permohonan tersebut dengan catatan.

“Hari ini langsung diproses permohonan Al Muktabar, dan Pak Gubernur siap menerima dengan catatan bahwa Al Muktabar siap memindahkan status kepegawaiannya dari Kemendagri ke Pemprov Banten dan mencabut gugatan di PTUN,” tambah Ugi. (Red)