Barometer Banten, Lebak, – Aktivis Lebak Selatan (Baksel) terus menyoroti kabel ISP yang menumpang secara ilegal di jaringan tiang PT. PLN Persero dan PT. Telkom, pasalnya dari pihak PLN dan Telkom belum ada tindakan penertiban kabel ISP yang semrawut menumpang. Kamis, 18 April 2024.
Hal ini dikatakan Hasan, yang mempertanyakan kenapa hingga saat ini PT. PLN dan PT. Telkom belum juga melakukan tindakan penertiban kabel ISP yang menumpang di jaringan tiang milik mereka.
‘Ini dari dulu masih belum juga dilaksanakan tindakan penertiban kabel ISP yang menumpang di jaringan tiang PLN dan Telkom, padahal jelas-jelas kabel ISP itu menumpang ilegal,” ujarnya.
Hasan pun mempertanyakan, pihak PLN yang hanya sebatas memberikan teguran secara administratif, bukan tindakan penertiban.
“Masa dari dulu surat peringatan (SP) saja, padahal jelas-jelas surat tersebut tidak di indahkan oleh pihak ISP. Yang saya tahu waktu itu SP3 ke ISP Awinet dan SP2 ke ISP Sibernet,” ungkapnya.
Adapun untuk kabel ISP yang menumpang di jaringan tiang milik PLN dan Telkom, Hasan memperlihatkan kabel ISP yang semrawut di wilayah Kecamatan Malingping.
“Jangan jauh-jauh, lihat saja kabel ISP yang semrawut menumpang di jaringan tiang PLN di Kecamatan Malingping seperti di pinggir Jalan Malingping – Simpang, Malingping’- Beyeh dan wilayah lain yang sangat nampak terlihat, namun dibiarkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak PLN menyatakan bahwa penertiban kabel ISP bukan kewenangannya, melainkan kewenangan anak perusahaan PLN yaitu Icon.net. sedangkan untuk pihak Telkom, sampah saat ini masih belum dapat terkonfirmasi.***